Lewat Program Pesona Buaya, DPMPTSP dan Komisi B DPRD Surabaya Permudah Perizinan UMKM

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, bersama mitra kerjanya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menggelar sosialisasi penanaman modal serta regulasi perizinan terbaru di Balai RW 03, Kelurahan Morokrembangan, Jumat (6/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Budi Leksono menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari kemitraan kerja Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan DPMPTSP dalam rangka mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Kegiatan ini dikemas dalam program Pesona Buaya (Pendampingan Sinergi dan Sosialisasi Perizinan Berusaha untuk UMK Surabaya).

“Kami ini partner kerja di Komisi B dengan DPMPTSP. Melalui kegiatan ini, warga bisa langsung bertanya dan dibimbing terkait perizinan usaha agar usahanya terdaftar secara resmi,” ujar Budi Leksono.

Ia menegaskan, masih banyak pelaku usaha di tingkat kelurahan yang telah menjalankan usaha namun belum memiliki legalitas. Karena itu, sosialisasi ini menjadi momentum penting agar pelaku UMKM memahami perizinan usaha, termasuk sertifikasi halal serta akses masuk ke program pembinaan Pemerintah Kota Surabaya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Kerja Pelayanan Perizinan Berusaha DPMPTSP Kota Surabaya, Ulvia Zulvia, mengatakan kegiatan Pesona Buaya merupakan pendampingan langsung bagi pelaku UKM di Kota Surabaya, khususnya di wilayah Morokrembangan.

“Hari ini kami melakukan pendampingan sosialisasi untuk UKM Kota Surabaya. Kami membantu teman-teman pelaku usaha, khususnya di wilayah Morokrembangan, untuk mengurus legalitas usahanya,” kata Ulfi.

Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar. Namun, sebagian besar peserta yang hadir belum memiliki NIB, sehingga DPMPTSP memberikan pendampingan langsung di lokasi.

Ulfi menambahkan, pengurusan NIB sebenarnya sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021.

“Untuk usaha mikro perorangan, persyaratannya cukup KTP, alamat email atau WhatsApp yang aktif, serta NPWP jika ada. Tidak ada biaya dalam pengurusan NIB, semuanya gratis,” pungkasnya