Legislator Minta Pemkot Surabaya Tidak Tegas 7 Perusahaan Batu Bara ‘Ilegal’

RAJAWARTA : Legislator di DPRD Surabaya di Jalan Yos Sudarso, Saifuddin Zuhri meminta Pemkot Surabaya untuk menindaktegas 7 perusahaan batu bara yang diduga tidak mengantongi ijin.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya tersebut, menyebutkan bahwa 7 Perusahaan batu bara yang diduga tidak mengantongi ijin berada di kawasan Tambak Osowilangon Surabaya Barat.

“Observasi sudah dilakukan dan kesemuanya tidak memiliki izin lengkap. Bantip (Bantuan Penertiban,red) sudah dikeluarkan, tinggal Satpol PP yang harus tegas,” ungkap Ipuk sapaan akrab Syaifudin, Rabu(7/8/2019).

Menurut Ipuk, dengan dibiarkannya 7 perusahaan yang diduga tidak mengantongi ijin merugikan Pemkot Surabaya karena tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dari 7 perusahaan batu bara itu hanya satu yang mengantongi izin. Itupun cuma diatas kertas saja karena tak melaksanakan rekomendasi perizinan, seperti membuat Baperzona, Drainase dan pembahasan area agar tak menimbulkan debu. Jadi apalagi yang dipertahankan dari kegiatan usaha tersebut,” paparnya.

Apalagi tutur Ipuk, 7 Perusahaan batu bara yang tidak mengantongi ijin itu sudah beroperasi cukup lama, yakni 4-5 tahunan.

“Selama itu mereka beroperasi secara ilegal. Makanya Wali Kota harus mengetahui dan mendorong apartur dibawahnya untuk bergerak menertibkan. Kita lihat nanti, kalau tak ada tindakan, ya kita panggil Satpol PP,” tukasnya. (robby/r7)