UMUM  

LBH Seroja Minta Gubernur Tangani Pelanggaran Hukum di Bank Jatim

RAJAWARTA : Menyikapi persoalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Jatim terkait pengangkatan Direksinya menuai sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Seroja) di Jalan Karang Menjangan Surabaya. Bahkan LBH Seroja melihat ada kerugian Negara akibat dari pengangkatan direksinya.

Melihat fakta tersebut diatas, maka pengurus LBH Serojo yang terdiri dari Hadi Pranoto SH MH, Donnie Gumilang SH, Yakub Miradi SH MH, dan Sefanus K Lengkong SH pada tanggal 8 Juli 2019 mengirim surat desakan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (KIP). Dalam suratnya LBH Seroja mendesak KIP untuk segera menyelesaikan carut marut Bank Jatim.

Ditemui di sebuah restoran di Surabaya, Donnie Gumilang Direktur LBH Seroja menjelaskan, surat desakan yang dikirim ke Gubernur Jatim semata hanya untuk mensterilkan Bank Jatim dari tindak pidana korupsi.

LBH Seroja terpanggil untuk menyuarakan sesuatu berkaitan dengan keputusan RUPSLB tentang pengangkatan Direksi PT Bank Jatim,” ucap Donnie (10/7/2019).

Donnie berkisah,  19 Juni 2019 Bank kebanggaan warga Jatim menggelar RUPS-LB dengan agenda pengangkatan Direksi PT Bank Jatim. Hasilnya, ditetapkan 7 (tujuh) orang anggota Direksi, yang terdiri dari 2 (dua) orang Direksi yang sudah definitif, sedangkan 5 (lima) orang Direksi diputuskan ditetapkan di dalam RUPS-LB tersebut.

Keputusan RUPS-LB tanggal 19 Juni 2019 tersebut secara jelas dan tegas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, di mana pada Pasal 57 Huruf h dinyatakan bahwa batas usia saat pengusulan dan pengangkatan dalam batas usia 55 tahun. Sedangkan Direksi yang ditetapkan dalam RUPS-LB PT Bank Jatim umurnya di atas 55 tahun,” jelas Donnie.

Menimpali pernyataan Donnie, Stefanus K Lengkong menambahkan, pasca penetapan Direksi dari hasil RUPS LB, maka saat ini jumlah direksi ada 7 orang.

Jumlah Direksi sebanyak 7 orang itu jelas tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Bank Pembangunan Daerah, sebab di dalam Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 58 Tahun 1999, jumlah Dewan Direksi berjumlah paling banyak 5 (lima) orang, dan paling sedikit 3 (tiga) orang,jelasnya Steve panggilan akrab dari Stefanus K Lengkong.

Sedangkan Yakub Miradi mengatakan, dengan melanggar aturan yang ada maka patut diduga sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara. “Mengalirnya gaji dan fasilitas lain kepada Direksi hasil RUPSLB patut didiga telah terjadi perbuatan melawan hukum,” tukas Yakub Miradi.

RUPS-LB yang digelar 19 Juni 2019 ungkap Yakub, juga melanggar Pasal 57 Huruf h PP Nomor 54 Tahun 2017 yang berpotensi timbulnya kerugian negara.

Atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Bank Jatim tersebut, maka hasil RUPS LB PT Bank Jatim tersebut dipersoalkan secara hukum. “Jalur gugatannya banyak, bisa lewa Pengadilan Negeri, bahkan bisa dilaporkan ke KPK,” ujarnya.

Sementara Hadi Pranoto meminta Gubernur Jatim untuk memperhatikan pengangkatan 7 direksi Bank Jatim hasil RUPS-LB. “Karena ini ada peraturan yang dilanggar,” pungkas Hadi yang mengaku penggemar lagu dangdut berjudul Kandas. (red/as)