RAJAWARTA; Di usia yang seharusnya diisi dengan ketenangan, Maria Lucia Setyowati (73) justru harus berjibaku memperjuangkan hak atas aset miliknya yang diduga berpindah tangan akibat praktik mafia tanah. Bersama sang suami yang juga berusia 73 tahun, Maria mendatangi DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya untuk meminta pendampingan agar kasus yang menimpanya tidak terus berlarut tanpa kejelasan.
Maria mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Tri Ratna Dewi, mantan penyewa rumah kosnya. Pelaku diduga menyamar sebagai keponakan dan menawarkan kerja sama usaha laundry serta bantuan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam proses tersebut, Maria menilai telah terjadi manipulasi dokumen yang berujung pada beralihnya kepemilikan dua aset penting, yakni rumah kos dan rumah tinggal di kawasan Tenggilis. Ironisnya, kedua aset itu kini terancam dilelang oleh pihak perbankan.
Proses Hukum Dinilai Jalan di Tempat
Di hadapan anggota DPRD, Maria menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan perkara di kepolisian. Kendala utama, menurutnya, adalah keberadaan terduga pelaku yang hingga kini belum diketahui.
“Saya hanya ingin ada kepastian hukum. Kasus ini seperti berhenti karena alasannya pelaku belum ditemukan. Jawaban dari kepolisian selalu menunggu Tri,” ujar Maria dengan nada lirih.
Ia juga mempertanyakan sulitnya pelacakan terhadap terduga pelaku. Menurut Maria, dengan sistem kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), seharusnya aparat dapat menelusuri keberadaan seseorang jika masih berada di Indonesia.
“Semua keluarga yang saya hubungi mengaku tidak tahu dan tidak mau terlibat. Tapi kalau masih punya NIK dan tercatat, mestinya bisa dilacak,” tegasnya.
Berliku Mencari Keadilan
Perjuangan Maria tidak singkat. Ia sempat menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memperoleh identitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memproses peralihan aset tersebut. Pasalnya, Maria mengaku tidak pernah menandatangani dokumen jual beli di hadapan notaris maupun PPAT.
“Saya orang awam hukum. Laporan saya sempat muter-muter dan mandek hampir dua tahun di pengaduan masyarakat. Baru bergerak setelah masalah ini viral dan saya didampingi kuasa hukum,” tuturnya.
Titik terang mulai terlihat ketika Maria bertemu dengan korban lain yang diduga berasal dari pelaku yang sama. Dari sana, ia diarahkan untuk mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, hingga akhirnya mendapatkan fasilitasi pertemuan dengan DPRD Kota Surabaya.
Apresiasi untuk Pendampingan DPRD
Maria mengapresiasi langkah DPRD Surabaya yang memberikan pendampingan dan penjelasan hukum secara terbuka. Ia menilai penjelasan yang disampaikan mudah dipahami dan memberikan harapan baru.
“Konsultasi dengan DPRD ini sangat membuka wawasan saya. Penjelasan Pak Yona masuk akal dan jelas. Saya jadi lebih paham langkah apa yang bisa ditempuh. Bahkan pihak kelurahan juga dihadirkan untuk membantu mencari solusi,” ungkapnya.
Dalam proses mediasi, Maria menyatakan kesediaannya untuk tetap membuka ruang komunikasi selama ada kepastian hukum dan peluang menyelamatkan asetnya. Bagi pasangan lansia ini, kehilangan rumah berarti kehilangan tempat berteduh di masa tua.
Menanti Kepastian
Maria berharap aparat penegak hukum segera menemukan Tri Ratna Dewi agar proses hukum dapat dilanjutkan, baik melalui jalur litigasi maupun penyelesaian di luar pengadilan. Harapannya sederhana: aset yang menjadi hasil kerja kerasnya kembali, atau setidaknya ada penyelesaian yang adil sebelum semuanya benar-benar lepas akibat penyitaan bank.
Foto: Maria Lucia Setyowati bersama suaminya, pasangan lansia yang terus memperjuangkan keadilan atas aset milik mereka. (Sugiantoro)













