UMUM  

Langgar PPKM, RHU Berkedok Resto Digerebek

Tim gabungan Satpol PP Kota Surabaya, BPB Linmas Kota Surabaya dan Garnisun Tetap III Surabaya, menggerebek 136 Resto yang berlokasi di Jl.Kusuma Bangsa 148 pada Jum’at sore (03/09/2021).

Penggerebekan itu dilakukan setelah resto tersebut dicurigai sebagai rumah hiburan umum, yang selama PPKM dilarang beroperasional.

Saiful Ihsan Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, saat dilakukan penggerebekan pintu harmonika tempat tersebut terbuka sedikit dan banyak sepeda motor parkir. “Namun ketika naik ke lantai 2 ternyata menjadi tempat karaoke lengkap dengan sajian minuman beralkohol. Mereka juga tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan berkerumun,” terangnya.

Saiful juga mengatakan kalau ditempat tersebut didapati para wanita pemandu lagu. “Kita masih dalami apakah Resto 136 ini mempunyai ijin atau tidak,” jelasnya.

Tapi yang pasti menurut Saiful mereka sudah melanggar PPKM yang melarang rumah hiburan beroperasional. “Untuk sementara Resto 136 kita segel supaya tidak beroperasional,” terangnya.

Resto 136 juga diberi sanksi denda Rp 5 juta rupiah. “Sedangkan personal yang berada di lokasi, masing-masing didenda seratus lima puluh ribu rupiah,” ungkapnya.

Tidak hanya itu mereka juga dites swab untuk memastikan terinfeksi Covid-19 atau tidak. “Kalau terpapar mereka akan menjalani perlakuan sesuai dengan protokol penanganan terhadap pasien Covid-19,” ujar Saiful.

Saiful berharap masyarakat terutama para pengusaha rumah hiburan supaya mentaati aturan PPKM, mencegah resiko penularan Covid-19. “Selain itu masyarakat juga diharapkan patuh akan protokol kesehatan, yang diantaranya memakai masker dan menghindari kerumunan. Kalau tidak ada sanksi yang diberikan kepada mereka,” pungkas Saiful.