SURABAYA – DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) menindaklanjuti aduan warga RT 02 RW 01 Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, terhadap proyek pembangunan gedung perkantoran enam lantai beserta satu basement milik PT. Biru Semesta Abadi yang berdiri di tengah lingkungan padat penduduk.
Dalam sidak yang dilakukan Komisi C DPRD Surabaya tersebut, perwakilan dari Warga Anjar Sediasa menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap keselamatan lingkungan sekitar. Mereka mengaku trauma dengan tragedi serupa yang pernah terjadi di masa lalu dan tidak ingin pengalaman pahit itu terulang kembali.
“Warga menolak keberadaan basement karena berisiko terhadap keselamatan, serta meminta agar akses proyek tidak melalui jalan golongan sesuai peraturan. Komisi C sudah memahami kondisi lapangan, dan kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.
Sementara itu Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar menegaskan bahwa dari hasil temuan di lapangan, proyek tersebut terindikasi melanggar sejumlah aturan. Salah satunya adalah pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
“Di dalam SKRK itu disebutkan bahwa akses transportasi angkutan proyek harus lewat Jalan Raya Menganti. Tapi pihak pengembang justru menggunakan akses jalan golongan yang masuk ke permukiman warga. Ini jelas pelanggaran,” tegas Sukadar saat ditanyai oleh media.
Politisi asal partai berlambang banteng ini menambahkan bahwa pelanggaran ini telah diperingatkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, namun tetap diabaikan oleh pihak pengembang.
“Dishub Kota Surabaya pada bulan November kemarin sudah mengeluarkan peringatan pertama. Hari ini saya minta Dishub untuk mengeluarkan peringatan kedua. Dan seminggu setelah ini kami minta ditutup total. Artinya dihentikan sementara sebelum ada perbaikan terkait perizinan-perizinan yang telah dikeluarkan, baik dari Rekom Dinas maupun IMB yang telah diterbitkan teman-teman DPRKPP,” tegasnya.
Dari hasil sidak tersebut, Komisi C DPRD Surabaya merekomendasikan agar pembangunan dihentikan sementara mulai tanggal 18 Juni 2025, guna memberi waktu kepada pihak pengembang dan warga untuk melakukan komunikasi dan musyawarah.
“Tujuannya agar ada ruang dialog. Pembangunan sebaiknya dihentikan dulu sementara, supaya bisa duduk bersama mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak,” tegasnya.
Lanjut Sukadar mangatakan bahwa mereka memberikan waktu hingga akhir bulan Juni bagi pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan dengan warga secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka DPRD akan mendorong langkah tegas.
“Kalau memang tidak bisa diselesaikan, kami akan tetap mengambil tindakan pada tanggal 1 Juli 2025. Tapi kalau sebelum tanggal itu sudah ada penyelesaian dan solusi antara PT. Biru Semesta Abadi dan warga, ya tidak masalah. Kami akan anggap selesai,” ujar salah satu anggota Komisi C.
Ia menegaskan bahwa DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan aturan yang berlaku di Kota Surabaya.
“Kami hanya sebatas menjalankan kewajiban kami sebagai controlling terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di Surabaya ini,” imbuhnya.