Konsinyering Memutuskan Pemilu Serentak 2024 Digelar Bulan Februari

Setelah melalui proses konsinyering, akhirnya Pemerintah dan Wakil Rakyat di Gedung DPR RI bersepakat bahwa Jadwal penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari.

Kabar kesepakatan jadwal pelaksanan Pemilu serentak 2024 disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, luqman Hakim kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, Jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 diputuskan dalam rapat konsinyering antara Pemerintah dan DPR RI (3/6/2021). “Ya, benar [sudah disepakati],” kata Luqman kepada wartawan, Jumat (4/6).

Luqman menerangkan, Konsinyering dihadiri beberapa lembaga terkait. Diantaranya, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan sebagai ‘tuan rumah’ konsinyering adalah Komisi II DPR RI.

“Konsinyering ini diikuti unsur Komisi II, Pemerintah [Kemendagri], KPU, dan Bawaslu. Harusnya yang sudah disepakati dalam pembahasan bersama ini tentu akan dipedomani bersama-sama,” jelasnya.

Untuk selanjutnya tutur Luqman, Pemerintah dan Komisi II dan penyelenggara Pemilu aktif menggelar rapat persiapan Pemilu Serentak yang telah disepakati bersama.

Dasar hukum Pemilu serentak 2024 mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah disepakati fraksi-fraksi di DPR maupun pemerintah tidak akan ada revisi.

Berdasarkan informasi yang diterima sejumlah wartawan setidaknya ada 4 kesepakatan yang dihasilkan dalan konsinyering antara Pemerintah dan Komisi II DPR RI.
Berikut isi hasil rapat konsinyering kemarin:

  1. Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024;
  2. Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024;
  3. Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022;
  4. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024

SumberBerita