Komisi III DPR RI Sebut Provinsi Lampung Butuh Alat Deteksi Narkoba

RAJAWARTA : Untuk mencegah peredaran Narkoba di Provinsi Lampung membutuhkan alat deteksi narkoba di beberapa tempat seperti di Jalan tol, pelabuhan, dan Bandara Internasional. Pemenuhan alat deteksi tersebut sangatlah wajar karena saat ini Lampung berada di peringkat 8 Nasional dan peringkat 3 Sesumatra terkait peredaraan narkoba.

“Harus segera dipasang alat deteksi narkoba di jalan tol. Seluruh instansi (seperti) Kapolda, Kajati, BNNP, menyampaikan harus dipasang di Bandara Radin Inten II, yang statusnya sudah (bandara) internasional,” ucap Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin usai memimpin rapat Tim Kunspek Komisi III DPR RI dengan Kapolda Lampung, Kajati Lampung, Kakanwil Kemenkumham Lampung, dan Kepala BNN Provinsi Lampung. di Mapolda Lampung, Jumat (12/7/2019).

Menurut Azis, untuk memperkuat pengawasan terhadap narkoba yang akan masuk ke Provinsi Lampung alat deteksi sangat diperlukan. Pengawasan perlu dilakukan di di Bandara Radin Inten II dan jalan tol Lampung. Bandara Internasional Radin Inten II, yang kini telah berstatus bandara internasional.

“Semoga dalam waktu dekat ini segera selesai terpasang alat-alat pendeteksi narkoba di jalan tol trans Sumatera, pelabuhan-pelabuhan, dan Bandara Internasional di Provinsi Lampung ini,” tandas politisi Partai Golkar.