Komisi D Soroti Kegaduhan Penyamarataan UKT di Kota Surabaya

RAJAWARTA: Kebijakan penyamarataan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam program Beasiswa Pemuda Tangguh menuai kritik dari kalangan mahasiswa dan mendapat sorotan serius dari Komisi Imam Syafi’i anggota Komisi D DPRD. Perubahan skema pembiayaan yang akan berlaku mulai 2026 dinilai berpotensi membebani mahasiswa dari keluarga miskin dan pramiskin.

Menurut Cak Imam, sejak awal pembahasan anggaran, pihaknya sudah memperkirakan akan muncul persoalan. Pasalnya, UKT beasiswa yang sebelumnya ditanggung penuh sesuai nominal masing-masing mahasiswa, kini disamaratakan hanya sebesar Rp2,5 juta.

“Dulu, berapapun UKT-nya, selama mahasiswa itu penerima Beasiswa Pemuda Tangguh dan berasal dari keluarga miskin atau pramiskin, semuanya ditanggung. Sekarang hanya Rp2,5 juta,” ujarnya.

Menurutnya, alasan Pemerintah Kota menyamaratakan UKT adalah untuk memperluas jumlah penerima beasiswa. Pada 2025, kuota awal program ini berjumlah 2.500 mahasiswa dengan UKT ditanggung penuh, termasuk mahasiswa Fakultas Kedokteran yang UKT-nya mencapai Rp14 juta hingga Rp15 juta.

“Kami mengapresiasi karena ada sekitar 15 mahasiswa kedokteran dari keluarga tidak mampu yang UKT-nya ditanggung penuh,” katanya.

Pada pembahasan APBD Perubahan 2025, kuota beasiswa kemudian ditingkatkan menjadi 3.500 mahasiswa. Namun, Komisi D memberikan syarat ketat agar penambahan kuota tidak dibarengi pengurangan signifikan manfaat. Saat itu disepakati batas maksimal UKT yang ditanggung sebesar Rp7 juta.

Selain UKT, manfaat lain juga mengalami penyesuaian. Uang saku bulanan yang semula Rp500 ribu diturunkan menjadi Rp300 ribu, sementara bantuan semesteran sebesar Rp750 ribu dihapus. Komisi D menegaskan agar aturan baru tersebut hanya diberlakukan bagi penerima baru, bukan mahasiswa lama.

“Kami juga sudah mengingatkan, jika ada mahasiswa dengan UKT di atas batas yang ditanggung Pemkot, harus ada komunikasi dengan pihak kampus. Jangan mahasiswa kurang mampu yang disuruh memohon-mohon atau bahkan berutang,” tegasnya.

Namun, dalam APBD 2026, Komisi D kembali dikejutkan dengan rencana perluasan kuota beasiswa hingga hampir 24 ribu mahasiswa, tepatnya sekitar 23.900 penerima. Dalam dokumen anggaran, UKT ditetapkan seragam sebesar Rp2,5 juta.

“Kami berdebat cukup keras, karena fakta di lapangan UKT paling murah yang kami temukan untuk keluarga miskin rata-rata Rp4 juta. Bahkan banyak yang Rp5 sampai Rp7 juta,” ungkapnya.

Meski telah diingatkan, Pemkot tetap bersikukuh dengan kebijakan tersebut demi memperluas akses beasiswa. Akibatnya, dalam beberapa pekan terakhir, hampir seluruh anggota Komisi D menerima keluhan dari konstituen.

“Banyak mahasiswa bingung. Kampus jarang yang UKT-nya Rp2,5 juta. Ada penerima beasiswa yang sebelumnya UKT Rp5 juta atau Rp7 juta, sekarang harus menutup selisihnya sendiri,” katanya.

Berdasarkan laporan mahasiswa, mereka diminta menalangi kekurangan UKT terlebih dahulu, dengan janji akan direimburs setelah adanya perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali). Skema ini dinilai tidak realistis.

“Ini terlalu menyederhanakan persoalan. Mahasiswa yang bukan yatim piatu saja sudah kesulitan, apalagi yang benar-benar tidak punya siapa-siapa. Mereka harus cari talangan ke siapa? Reimburse dari mana?” ujarnya.

Lebih memprihatinkan, permohonan keringanan ke pihak kampus disebut tidak mendapat respons. Bahkan, ada mahasiswa yang tidak bisa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) karena belum melunasi UKT sesuai ketentuan kampus.

Untuk itu, Komisi D memastikan akan memanggil dinas terkait, termasuk Disbudporapar selaku pengelola program Beasiswa Pemuda Tangguh, guna mencari solusi konkret.

“Kami wanti-wanti, jangan sampai mahasiswa dari keluarga tidak mampu kesulitan kuliah. Mereka harus tetap bisa menjalani pendidikan dengan UKT yang ditanggung penuh oleh pemerintah kota,” pungkasnya.