Komisi B DPRD Surabaya Gelar RDP Bahas Rencana Relokasi RPH Pegirian ke Osowilangon

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, saat memimpin rapat dengar pendapat bersama mitra jagal RPH di gedung DPRD Kota Surabaya. Senin, (24/09/25).

SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para jagal Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian. Pertemuan ini digelar menyusul adanya keluhan terkait rencana Pemerintah Kota Surabaya yang akan merelokasi aktivitas pemotongan dari RPH Pegirian ke RPH Osowilangon.

Perwakilan mitra jagal, Abdulloh, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan Pemkot Surabaya yang dinilai tidak aspiratif. Ia menegaskan, keputusan memindahkan RPH dianggap hanya menguntungkan pihak atas tanpa mempertimbangkan nasib para jagal yang sehari-hari bergantung pada lokasi tersebut.

“Pemkot sebelumnya sudah berjanji tidak akan merelokasi RPH, tetapi kini kebijakan itu justru berubah tanpa sosialisasi yang jelas,” tegas Abdulloh.

Para jagal menilai relokasi akan berdampak besar terhadap kelangsungan usaha yang telah puluhan tahun berjalan di kawasan Pegirian. Faktor aksesibilitas, jarak dengan konsumen, hingga potensi kenaikan biaya operasional menjadi kekhawatiran utama.

Di sisi lain, Direktur Utama RPH, Fajar Arifianto Isnugroho, berusaha menenangkan keresahan para jagal. Ia mengakui keberatan mereka terkait jarak dan biaya operasional tambahan. Namun, Fajar menegaskan bahwa Pemkot sudah merencanakan pengembangan RPH baru yang lebih representatif.

“Kami memahami keresahan mitra jagal. Karena itu, sebelum siap, kami tidak akan memaksakan pindah. Kandang dan fasilitas di lokasi baru masih kami perbaiki agar bisa menampung kebutuhan sapi lokal maupun impor,” jelas Fajar.

Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra jagal Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya. Pertemuan ini membahas keluhan para jagal terkait rencana relokasi RPH ke Tambak Osowilangon.

Fajar juga menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengusulkan tiga lokasi alternatif ke Tambakwedi, Kenjeran, dan Mulyorejo, namun usulan tersebut tidak diakomodasi oleh Pemkot.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menegaskan bahwa aspirasi para jagal tidak boleh diabaikan. Menurutnya, relokasi ke Tambak Osowilangon berpotensi meningkatkan biaya operasional sehingga harga daging di pasaran ikut naik. Selain itu, rantai distribusi yang lebih panjang dikhawatirkan membuat kualitas daging tidak lagi segar.

“Kalau jagal berhenti, maka peredaran daging di Surabaya bisa terganggu, bahkan lumpuh. Itu yang kami khawatirkan,” jelas Faridz.

Ia meminta Pemkot segera duduk bersama dengan mitra jagal, RPH, dan bagian perekonomian untuk merumuskan solusi yang adil. Hasil pertemuan itu nantinya akan menjadi dasar pembahasan lanjutan di DPRD bersama instansi teknis terkait.