Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 1 Oktober 2025, guna menindaklanjuti keluhan warga RW 11 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, terkait pembangunan gedung komersial oleh PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) di atas lahan fasilitas umum (fasum).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widiatmoko, ini menghadirkan berbagai pihak terkait. Hadir dalam forum tersebut perwakilan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), bagian hukum dan kerja sama Pemkot Surabaya, camat Wiyung, lurah Babatan, perwakilan pengembang Graha Family Group, serta perwakilan warga terdampak.
Dalam pemaparannya, Yona mengungkap bahwa permasalahan berawal dari pembangunan The Nook Cafe yang berdiri di atas lahan fasum seluas sekitar 7.000 meter persegi milik PT SAS. Proyek tersebut dinilai menyalahi prosedur karena telah berjalan sebelum perizinan lengkap.
“Faktanya, PT SAS baru mengajukan izin pada September 2023, sementara aktivitas pembangunan sudah dimulai sejak Juni 2023. Izin baru terbit Desember 2024. Artinya, lebih dari satu tahun proyek berjalan tanpa legalitas,” jelas Yona di hadapan peserta rapat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi A merekomendasikan penghentian sementara pembangunan selama tujuh hari. Selama masa tersebut, DPRD akan memfasilitasi dialog antara pengembang, warga, serta pihak kelurahan dan kecamatan untuk mencari solusi bersama.
Yona juga menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2017, khususnya Pasal 15 ayat 4, yang mengatur bahwa perubahan Siteplan dan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) wajib mendapat persetujuan dari minimal dua pertiga pemilik lahan, bukan hanya warga biasa.
“Pengelolaan fasum harus mengedepankan transparansi. Sesuai aturan, fasum harus mencakup 30 persen dari total luas kawasan, dan jika ada tukar guling, maka titik lokasi kompensasinya harus jelas dan bisa diakses publik,” tegas Yona.
Pihak Pengembang: Siap Kooperatif dan Buka Komunikasi
Menanggapi rekomendasi DPRD, General Manager PT Sanggar Asri Sentosa, Veronika Puspita, menyatakan kesiapannya untuk menghormati keputusan rapat dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
Veronika menyebut, pihaknya telah menyiapkan lahan kompensasi seluas 7.700 meter persegi, yang masih berada dalam area izin pengembangan. Ia juga membantah klaim warga terkait janji pembangunan fasilitas olahraga tertentu, seperti lapangan tenis.
“Tidak pernah ada janji terkait fasilitas itu, namun kami tetap membuka ruang dialog agar aspirasi warga bisa difasilitasi,” ujarnya.
Momentum Dialog untuk Kembalikan Kepercayaan
Persoalan sengketa lahan fasum di Babatan menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi serta kepatuhan terhadap prosedur dalam proyek-proyek pembangunan di lingkungan permukiman padat.
Komisi A berharap, penghentian sementara ini bisa menjadi titik balik untuk meredam ketegangan, mendorong terciptanya kesepakatan, dan membangun kembali kepercayaan antara warga dan pengembang.
Jika dalam waktu tujuh hari ke depan tercapai solusi bersama, proyek dapat dilanjutkan tanpa mengesampingkan hak masyarakat atas ruang publik dan fasilitas umum.













