Komisi A DPRD Yos Sudarso Minta Pembangunan SPBU BP AKR Dihentikan

RAJAWARTA : Sorotan terhadap SPBU BP AKR di Jalan Pemuda Surabaya masih terus berlanjut. Terbaruz pihak Komisi A DPRD Yos Sudarso, Surababaya menggelar Hearing dengan pihak terkait, termasuk dari pihak pengelola SPBU.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Izin Amdal Lalin dari SPBU BP AKR menjadi topik hangat. Sebab, diperkirakan dengan berdirinya SPBU yang dekat dengan objek vital yakni gedung RRI akan menimbulkan kemacetan.

Atas kondisi tersebut Komisi A merekomendasikan bahwa Pembangunan SPBU tersebut harus dihentikan aktifitasnya untuk sementara.

“Rekomendasinya untuk sementara dihentikan dahulu aktifitasnya. Alasannya karena aktifitas dari SPBU itu menimbulkan kemacetan dan hal tersebut diakui oleh dinas perhubungan saat rapat hearing tadi ” ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya, M Machmud, seusai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (14/10).

Lebih lanjut Machmud meminta kepada dinas terkait untuk menghentikan aktifitas pembangunan dengan nengundang dinas terkait untuk melakukan rapat kembali.

“Mungkin setelah ini akan kita undang dinas untuk menghentikan aktifitas pembangunan SPBU tersebut ” tegasnya.

Sementara itu, Roy Darmawan Direktur SPBU BP AKR mengaku keberatan akan rekomendasi Komisi A tersebut, lantaran pihaknya mengaku telah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan.

“Kami keberatan jika aktifitas pembangunan dihentikan, karena kami sudah memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku ” ujarnya.(hdi)