SURABAYA – Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Surabaya. Komisi A DPRD Yos Suadarso Surabaya menggelar hearing pada Selasa (19/5/2026) untuk mencari solusi atas sengketa yang memicu ketegangan antarwarga tersebut.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dengan menghadirkan pihak kecamatan, kelurahan, serta perwakilan warga dari kedua RW yang berselisih.
Persoalan bermula dari klaim sebagian pihak RW 8 terhadap wilayah RT 4 RW 6 yang dinilai masuk dalam area administratif mereka. Namun dalam forum tersebut, Komisi A justru menemukan fakta bahwa hingga kini belum ada aturan hukum yang secara tegas mengatur batas wilayah RW di kawasan tersebut, termasuk dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.
“Sampai saat ini belum ada aturan atau perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi tidak bisa ada klaim sepihak,” ujar Yona dalam hearing.
Dalam pembahasan, turut dipaparkan sejarah wilayah Desa Bambe Dukuh Menanggal. Secara historis, batas wilayah disebut mengikuti jalur jalan utama dari selatan, tepatnya perbatasan Wisma Bungurasih, hingga ke arah utara menuju gapura Bambe, lalu berlanjut ke barat sampai kawasan SMAN 15 Surabaya.
Perkembangan kawasan dan pelebaran jalan yang sebelumnya hanya sekitar tiga meter menjadi kurang lebih sepuluh meter disebut memunculkan dinamika baru di tengah masyarakat, termasuk tumbuhnya aktivitas ekonomi di sepanjang jalan tersebut.
Meski demikian, Yona menegaskan bahwa sejarah maupun kesepakatan lama tidak dapat dijadikan dasar hukum yang mengikat apabila tidak didukung aturan resmi.
“Apa yang terjadi di masa lampau itu tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang, apalagi kalau tidak ada aturan yang mengaturnya,” tegasnya.
Selain persoalan batas wilayah, Komisi A juga menyoroti penggunaan jalan umum di Jalan Bambe Dukuh Menanggal. Dalam hearing terungkap adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) hingga dugaan penarikan retribusi harian terhadap pedagang yang berjualan di area tersebut.
Komisi A memberi perhatian serius terhadap persoalan itu. Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah, DPRD meminta adanya langkah penertiban.
“Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” kata Yona.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi penutupan jalan secara sepihak saat kegiatan warga berlangsung tanpa koordinasi lintas RW.
“Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” tandasnya.
Dari hasil hearing tersebut, disepakati bahwa warga yang saat ini berada di RT 4 RW 6 tetap berada dalam wilayah RW 6 demi menjaga stabilitas sosial dan kerukunan antarwarga. Pihak RW 8 juga disebut menerima keputusan tersebut tanpa keberatan.
Komisi A DPRD Surabaya pun mendorong adanya kolaborasi dan komunikasi yang lebih baik antar RT maupun RW agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan sampai persoalan batas wilayah memecah warga,” pungkas Yona.
Dalam rapat itu, Komisi A juga menegaskan sejumlah poin penting, di antaranya tidak adanya dasar hukum kuat terkait batas RW, larangan penguasaan jalan umum secara sepihak, aktivitas PKL yang harus sesuai aturan, penghentian potensi pungutan liar, serta pentingnya koordinasi antarwilayah dalam setiap kegiatan masyarakat.
“Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik, negara akan hadir. Penertiban pasti dilakukan,” tutupnya.













