RAJAWARTA: Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Agenda ini digelar sebagai upaya mencari kejelasan mengenai potensi ketimpangan jumlah penduduk antar daerah pemilihan (dapil) di Kota Surabaya yang dinilai semakin mencolok.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa penataan ulang dapil merupakan kebutuhan yang mendesak, mengingat populasi Surabaya saat ini telah menembus angka tiga juta jiwa.
“Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, kami memandang perlu ada panduan yang tegas dari KPU RI agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat terkait isu penataan dapil,” ujar Yona dalam pernyataannya usai pertemuan.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester I 2025 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, jumlah penduduk tercatat sebanyak 3.008.760 jiwa. Dari jumlah tersebut, laki-laki berjumlah 1.489.658 jiwa (49,5%) dan perempuan 1.519.102 jiwa (50,5%).
Data ini menunjukkan konsistensi jumlah penduduk Surabaya dalam dua tahun terakhir, setelah sebelumnya tercatat sebanyak 3.017.382 jiwa pada semester I 2024 dan 3.018.022 jiwa pada semester II 2024.
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, turut menyoroti adanya dapil di Surabaya yang kini menampung hampir satu juta penduduk. Menurutnya, kondisi ini menciptakan ketimpangan representasi politik yang perlu segera diatasi.
“Kalau distribusi jumlah pemilih dibuat lebih merata, Surabaya bisa memiliki lebih dari lima dapil. Pemekaran wilayah pemilihan penting agar keterwakilan warga lebih proporsional,” ujar politisi yang akrab disapa Cak Yebe tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kota dengan jumlah penduduk lebih dari tiga juta jiwa berhak mendapatkan alokasi hingga 55 kursi legislatif. Hal ini, menurut Komisi A, membuka peluang untuk menata ulang pembagian dapil serta distribusi kursi DPRD secara lebih adil.
Sebagai tindak lanjut dari kunjungan tersebut, Komisi A DPRD Surabaya merencanakan rapat koordinasi lanjutan dengan KPU Kota Surabaya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Pemerintah Kota Surabaya. Rapat ini dimaksudkan untuk merumuskan langkah hukum dan teknis terkait penataan dapil ke depan.
“Harapannya sederhana: agar representasi politik di Surabaya benar-benar adil, merata, dan tidak meninggalkan satu warga pun,” pungkas Cak Yebe.













