Komisi A DPRD Surabaya Desak Inspektorat Bongkar Dugaan Jaringan Penipuan Loker Pemkot

SURABAYA – Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta Inspektorat tidak berhenti pada pemberhentian dua oknum tenaga harian lepas (THL) yang diduga terlibat penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Inspektorat melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam praktik dugaan pungutan liar tersebut.

Menurut Yona, kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan dengan menjanjikan posisi sebagai pegawai Pemkot Surabaya.

“Kasus ini jangan berhenti pada dua oknum saja. Harus ditelusuri apakah ada pihak lain yang ikut bermain dalam praktik pungutan dengan menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot,” tegas Yona, Senin (10/8/2026).

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menilai pengawasan perlu diperkuat, khususnya pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki intensitas interaksi tinggi dengan masyarakat.

Sejumlah perangkat daerah seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga jajaran kecamatan dan kelurahan dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih dalam pengawasan internal.

“Inspektorat harus mengambil langkah konkret. Jangan hanya menunggu laporan. Perlu dilakukan observasi dan evaluasi menyeluruh terhadap OPD, termasuk sampai ke tingkat kecamatan,” ujar Yona.

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan tidak seharusnya menganggap Pemkot Surabaya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas uang yang telah diserahkan kepada oknum.

Menurutnya, apabila terbukti terdapat tindakan penipuan yang dilakukan secara personal, pengembalian uang menjadi tanggung jawab oknum yang bersangkutan. Sementara korban tetap memiliki hak untuk menempuh proses hukum apabila merasa dirugikan.

“Jika uang diberikan kepada oknum secara personal dengan iming-iming tertentu, maka pengembaliannya menjadi tanggung jawab pelaku, bukan pemerintah kota,” tegasnya.

Cak Yebe sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang mengharuskan pembayaran sejumlah uang atau imbalan dengan dalih bisa meloloskan seseorang menjadi pegawai Pemkot Surabaya.

Ia meminta masyarakat memastikan setiap informasi mengenai rekrutmen pegawai berasal dari kanal resmi pemerintah dan tidak menyerahkan uang kepada pihak yang mengklaim memiliki akses untuk menjamin kelulusan.

Komisi A DPRD Surabaya, lanjut Yona, juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal Pemkot. Ia menegaskan bahwa informasi terkait pembukaan formasi dan proses rekrutmen resmi harus mengacu pada pengumuman dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya.

“Komisi A akan memanggil Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas persoalan ini. Kami ingin mengetahui sejauh mana pengawasan telah berjalan sekaligus merumuskan langkah konkret agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya.