Ketua Komisi C : Selain Ganti Rugi, Kajian Proyek GDL Harus Bertanggung Jawab

RAJAWARTA : Dampak pembangunan Grand Dharmahusada Lagoon yang diduga telah membuat rumah warga di Perumahan Dhamahusada Mas mengalami kerusakan terus menjadi perbincangan hangat. Bahkan, memantik para politisi di DPRD Surabaya ikut angkat bicara.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri menegaskan tidak cukup diselesaikan dengan memberi ganti rugi kepada pemilik rumah yang mengalami kerusakan.

Pria yang akrab disapa Ipuk ini menilai ada persoalan mendasar  yang harus menjadi tanggung jawab bersama antara pihak pelaksana proyek dengan Pemerintah yang terkait dengan persoalan tersebut. “Kalau sudah seperti itu, kajianya pasti keliru. Makanya kita akan respon kasus ini,” katanya.

Seharusnya ungkap Ipuk, sebelum membangun kajian harus benar-benar dihitung mengenai kemungkinan dampak getaran yang terjadi akibat pembangunan gedung tersebut.

“Kan biasanya kalau masang paku bumi atau tiang pancang ada perhitunganya, seberapa besar getaran yang terjadi, dan seberapa besar dampaknya terhadap bangunan disekitarnya. Kalau kemudian menimbulkan kerusakan ya keliru berarti kajianya,” kata dia.

Hal inilah yang menurutnya harus dibedah. Sebab, katanya, kajian proyek erat kaitanya dengan perizinan dan lain sebagianya.

“Jadi bukan sekedar ganti rugi, kalau cukup selesai disitu kedepan akan terjadi lagi kejadian semacam itu,” katanya.

Untuk itu, kata dia, baik PP Property maupun GDL harus bertanggungjawab sepenuhnya atas kejadian tersebut. “Bukan hanya ganti rugi, tapi harus mempertanggungjawabkan kajian proyek yang dibuat bersama stakeholder terkait,” kata dia.

Ipuk berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil para pihak yang terkait dengan pembangunan GDL yang diduga berdampak kerusakan rumah milik warga Perumahan Dharmahusada MAS. (sbr/kgres).