SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan pungutan yang dilakukan pengurus RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Desakan itu muncul setelah beredarnya dokumen berisi daftar sejumlah pungutan kepada warga yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Politisi yang akrab disapa Cak Yebe itu menegaskan, langkah pemerintah tidak cukup hanya sebatas meminta klarifikasi. Menurutnya, Inspektorat bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) perlu menelusuri legalitas kebijakan tersebut, termasuk mengaudit penggunaan dana yang telah dihimpun dari masyarakat.
“Harus diverifikasi terlebih dahulu apa dasar pemberlakuan pungutan tersebut. Dari informasi yang saya baca, kebijakan itu disebut merupakan hasil kesepakatan para ketua RT,” ujar Cak Yebe di Gedung DPRD Surabaya, Senin (6/7/2026).
Dokumen yang beredar memuat sejumlah ketentuan biaya yang dibebankan kepada warga. Di antaranya, kontribusi sebesar Rp150 ribu bagi warga yang pindah masuk sebagai kas RT. Sementara di tingkat RW, tercantum pungutan Rp250 ribu untuk satu orang dan Rp500 ribu bagi keluarga dengan lebih dari satu anggota.
Selain itu, terdapat pula biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta yang disebut dikenakan untuk izin penggalian fondasi maupun pembangunan rumah. Dalam dokumen tersebut juga tercantum rujukan pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2), sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian dasar hukum penerapan pungutan tersebut.
Cak Yebe menilai perlu dipastikan terlebih dahulu apakah warga di kawasan tersebut selama ini telah membayar iuran lingkungan yang lazim digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti kebersihan, keamanan, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.
Menurutnya, apabila iuran rutin tersebut tetap berjalan, maka penambahan pungutan baru tanpa dasar hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan.
“Kalau ternyata warga sudah membayar iuran rutin untuk kepentingan lingkungan, kemudian masih dibebani pungutan lain tanpa landasan aturan yang jelas, tentu kebijakan itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya itu juga menegaskan bahwa RT dan RW tidak memiliki kewenangan menetapkan pungutan kepada masyarakat di luar ketentuan yang telah diatur Pemerintah Kota Surabaya.
Apabila kebutuhan operasional menjadi alasan, lanjutnya, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme resmi yang telah disediakan pemerintah, bukan dengan menetapkan biaya tambahan kepada warga berdasarkan kesepakatan internal.
“Jika hasil verifikasi menunjukkan pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya didasarkan pada kesepakatan internal, maka kebijakan itu harus dicabut. RT dan RW merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan pungutan sendiri di luar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cak Yebe meminta Inspektorat melakukan audit terhadap seluruh dana yang telah terkumpul apabila praktik tersebut memang telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Ia berharap hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Saya meminta Inspektorat bersama Bapemkesra melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri penggunaan dana yang telah dipungut. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru di wilayah lain, karena masyarakat berhak memperoleh pelayanan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya.
Apabila diinginkan, naskah ini juga dapat disesuaikan dengan gaya penulisan media cetak, portal berita online, atau format rilis pers yang lebih formal.













