Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Mendapat Santukan dari BPJS Ketenagakerjaan

RADJAWARTA : Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Suharto, memastikan Ahli waris 2 karyawan PT Surya Mitra Citra Kencana (SMCK) Surabaya yang mengalami musibah kecelakaan kerja pada Senin (29/4/2019) kemarin, Arief Agung Nugroho (35) dan Abu Choiri (35) mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan (30/4)

Untuk memastikannya Suharto mendatangi tempat kerja dan rumah keluarga kedua almarhum untuk menyampaikan rasa bela sungkawa beserta karangan bunga.

Dalam keterangannya, Suharto mengatakan, Arief dan Choiri adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sama seperti karyawan PT SMCK yang lain, semuanya telah didaftarkan pemilik perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa.

Mereka diikutkan 4 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), sejak diterima kerja di perusahaan di Jalan Nambangan Nomor 116 Surabaya ini.

Ungkapan belasungkawa BPJS Ketenagakerjaan atas meninggalnya Arief Agung Nugroho, karyawan PT SMCK.

Senin (29/4/2019) pagi, Arief dan Choiri sedang kerja ngelas tangki mobil truk di garasi tempat mereka bekerja. Tangki truk tersebut diduga habis dipakai mengangkut minyak kelapa sawit.

Karena yang rusak dan butuh dilas bagian atas tingki, Arief dan Choiri naik ke tangki bervolume 2.000 liter yang masih nempel di punggung truk nopol L 9764 UL itu.

Mereka memulai pekerjaannya pukul 08.00. Sekitar pukul 10.00, tangki yang mereka las meledak dahsyat. Ledakan itu membuat tubuh keduanya terpental.

Tubuh Arief terlempar sejauh 30 meter dari lokasi, terbang setinggi 5 meter melewati tembok pembatas garasi, dan jatuh di kamar rumah penduduk sebelah setelah plafonnya ambrol. Dia langsung meninggal dunia.

Sedangkan tubuh Choiri terlempar jatuh di area perusahaan ini. Choiri masih hidup meski lukanya cukup parah di bagian tangan, kaki, dan lehernya. Dia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Soewandhie. Namun, beberapa jam kemudian, Choiri dikabarkan juga meninggal dunia.

Suharto menuturkan, musibah bisa dialami siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. Juga, siapapun tak ada yang menghendaki mengalami musibah, dan tidak ada yang tahu kapan musibah akan terjadi, apalagi kematian. Demikian pula Arief dan Choiri, dus keluarga dan pimpinan kerja mereka.

“Kami turut berduka, dan menyampaikan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum,” ucap Suharto saat di kediaman almarhum Choiri Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, dan di rumah almarhum Arief di Jalan Setro Keres, Tebel, Gedangan, Sidoarjo.

Suharto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera menyerahkan santunan kedua almarhum kepada ahli waris masing-masing. Mereka masing-masing mendapat santunan 48 x gaji, bea pendidikan anak Rp 12 juta, santunan JHT, santunan berkala 24 bulan, dan jaminan pensiun setiap bulan.

“Mudah-mudahan santunan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris guna melanjutkan kehidupan sepeninggal tulang punggung keluarga,” ujar Suharto.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa ini menambahkan, santunan tersebut belum termasuk biaya pengobatan Choiri di rumah sakit. “Seluruh biaya pengobatan dan perawatan almarhum Choiri di rumah sakit sebelum meninggal juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya,” tukasnya. (Gan/b5)