UMUM  

Kejati Jatim Didesak Menetapkan Tersangka Kasus YKP

RAJAWARTA : Masyarakat Surabaya yang tergabung ke dalam beberapa organisasi, yakni Masyarakat Peduli Keadilan (Mapekad), SPMI Metal, dan SBSI Surabaya berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Mereka menuntut agar penanganan kasus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE dituntaskan dengan menetapkan tersangka. “Saya minta kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera menetapkan tersangka. Tidak cukup hanya mengembalikan aset ke Pemkot Surabaya. Harus ada tersangkanya,” ujar salah satu orator pengunjukrasa, Basuki Rahmad (25/7/2019).

Menurut Basuki, kasus YKP dan PT YEKAPE diduga telah merugikan negara triliunan rupiah. “Asetnya hampir Rp 60 Trilliun yang dirampok oleh oknum-oknum di YKP dan oknum pejabat di pemkot Surabaya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Basuki dan kawan-kawannya menuntut agar Kejati Jatim segera menetapkan tersangka. “Saya sudah beberapa kali kesini (Kejati) menuntut agar kasus YKP ada tersangkanya. Tapi hanya dijanjikan saja,” ujar Basuki dalam orasi.

Berdasarkan pantauan media ini di depan Kejati beberapa pengunjukrasa membentangkan spanduk. Salah satu Spanduk bertuliskan ‘Tangkap BDH’.

Seperti yang telah diberitakan sebelumya, sebulan yang lalu pihak Kejati Jatim yang dipimpin Didik Farkhan Aspidsus Kejati Jatim menggeledah kantor YKP dan PT YEKAPE (11/6/2019).

Berselang beberapa hari pasca penggeledahan semua pihak yang terkait mulai dari pengurus YKP dan PT YEKAPE bahkan Bambang DH juga diperiksa. Di bulan berikutnya, yakni bulan Juli Kejati Jatim secara simbolis mengembalikan aset YKP ke Pemkot Surabaya yang diterima Walikota Surabaya.

Cepatnya penanganan kasus YKP dan PT YEKAPE ini dinilai sebagaian kalangan terlalu mudah dan terlalu cepat. “Aneh, asetnya dikembalikan tapi tidak ada tersangkanya. Terus pidananya dimana,” tukas Bachtiar Balukh tokoh masyarakat Surabaya.