Kejati Jatim : Berkas Kasus Amblesnya Jalan Gubeng P21

RAJAWARTA : Berkas Perkara amblesnya Jalan di Jalan Raya Gubeng, dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Jawa Timur. Kabar P21 kasus amblesnya jalan itu disampaikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono.

Dalam menyampaikan keterangan, Maryono mengatakan, setelah beberapa kali dikembalikan ke Polda Jatim, kini berkas itu tidak kurang satu apapun.  “Hari ini kami nyatakan P21 atau lengkap ” ujar Asep Maryono, Jum’at (18/7).

Kini pihaknya tinggal penunggu penyerahan berkas perkara dan penyerahan tersngkanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami tunggu pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya, kapan pelaksanannya, kita tunggu saja,”kata Asep Maryono.

Maryono mengungkapkan, berkas perkara Jalan Raya Gubeng terdiri dari dua bagian yang mencakup nama 6 tersangka, yakni BS (Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering atau NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya). “Dipenyidikan tersangka tidak ditahan,”pungkasnya.

Seperti telah viral sebelumnya, Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut  merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk. 

Selama jalannya kasus Jalan Raya Gubeng, Kejati Jatim dan Polda Jatim kerap saling “lempar” berkas perkara. Ketika Polda Jatim melimpahkan ke Kejati, Kejati menyerahkan kembali berkas tersebut ke Polda Jatim. Berkali-kali berkas dianggap tidak lengkap. Akhirnya, hari ini  berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dan siap memasuki proses peradilan. (sbr/rif)