METRO  

Kejari Perak Tetapkan Aden Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jasmas

RAJAWARTA : Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif sejak pukul 9.00 WIB pagi di Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, akhirnya Dhamawan alias Aden wakil Ketua DPRD Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.(16/7/2019)

Pemeriksaan terhadap Aden sempat dihentikan pada saat makan siang dan sholat dhuhur. Sekitar pukul 13.00 WIB, Pemeriksaan dilanjutkan.

Tidak kurang dari tujuh jam Aden diperiksa penyidik. Dan, sekitar pukul 15.45 WIB Aden keluar dari kantor Kejaksaan Tanjung Perak dengan menutup mukanya dengan koran.

Ketika dicerca beberapa pertanyaan oleh wartawan. Aden hanya mengatakan nanti dilihat hasil sidangnya. “Tunggu proses sidangnya saja,” cetusnya.

Seperti telah viral sebelumnya, politisi Partai gerindra itu diduga terjerat kasus korupsi jasmas dana hibah pemkot Surabaya pada tahun 2017. Kasus ini awalnya menetapkan Agus Setiawan tjong sebagai tersangka.

Kemudian politisi partai Hanura Sugito juga dijerujikan oleh kejaksaan. Hari ini Aden yang diperiksa tanpa didampingi pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka dan kejaksaan Tanjung Perak Surabaya menahannya di rutan kelas I khusus Kejati Jatim. (Red)