UMUM  

Kejaksaan Trenggalek : Karena Sakit, Tatang Tidak Ditahan

RAJAWARTA : Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Penyertaan modal PDAU Kabpuaten Trenggalek, namun pihak Kejaksaan Trenggalek tidak menahan Tatang Istiawan Watjaksono.

Satu alasan kuat Kejaksaan Trenggalek tidak menahan mantan bos Media di Surabaya itu karena dari hasil pemeriksaan dokter, Tatang dinyatakan sakit.

“Setelah diperiksa pihak rumah sakit, Tatang dinyatakan sakit. Untuk sementara tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Lulus Mustofa kepada sejumlah pewarta (19/7/2019).

Meski tidak ditahan, ungkap Lulus, selama masa penyembuhan tersangka Tatang tetap dalam pengawasan pihak kejaksaan. “Ya tetap kita akan melakukan pengawalan,” cetus Lulus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tatang diperiksa penyidik kejaksaan selama 8 jam. Mungkin karena kelelahan tersangka jatuh sakit. “Mungkin karena kelelahan. Dicek di rumah sakit, ternyata sakit,” ucapnya.

Penetapan Tatang sebagai tersangka, karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemerintah Kabupaten Trenggalek tahun 2008.

Akibat penyimpangan itu, kata Lulus, negara mengalami kerugian sekitar Rp 7, 3 milyar. Dan kasus ini masih ada kaitannya dengan tersangka sebelumnya, yakni Suharto mantan Bupati Trenggalek pereode tahun 2005-2010 yang sudah kami tahan.

Diberitakan sebelumnya, Tatang mantan owner dan pendiri harian Surabaya Pagi itu, mengajak kerjasama dengan PDAU Kabupaten Trenggalek untuk mendirikan percetakan. Dan terbentuklah PT Bangki Grafika Sejahtera (GBS) pada 16 Januari 2008.

Dengan modal dasar sebesar Rp 8,9 miliar. Tersangka (Tatang) pemilik saham 20 persen atau Rp 1,7 miliar dari modal awal. Namun, oleh tersangka yang saat itu sebagai pemilik PT Surabaya Sore tidak pernah menyetor uang tersebut ke PT BGS.
Sementara PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT BGS. Kemudian Rp 5,9 dari dana itu ditransfer ke Tatang untuk membeli mesin cetak. Namun mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak.

Selanjutnya PDAU Trenggalek menganggarkan lagi sebesar Rp 1 miliar dengan dalih untuk biaya operasional PT BGS pada 2009. Sebagian dari uang itu menjadi temuan auditor. (sbr/JB)

Lengkapi Wawasan Anda dengan membaca artikel ini : Mantan Bos Media di Surabaya Jadi Tersangka Korupsi di Trenggalek