Kejaksaan : Sugito Kooperatif dan Saat Diperiksa Minta Ayam Goreng

RAJAWARTA : Saat diperikan penyidik Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Anggota DPRD Surabaya, Sugito dengan terang-terangan bahwa dirinya menerima fee proyek jasmas. Bahkan legislator asal partai Hanura ini mengakui ada niatan untuk mencari keuntungan dari proyek tahunan itu.

“Dia (Sugito) kooperatif, mengakui kalau sudah terima fee,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi, Selasa (13/8).

Dengan pengakuannya itu, lanjut Dimaz pemeriksaan terhadap Sugito pun tak membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Sebenarnya gak sampai tiga jam lebih, kan dipotong dengan waktu istirahatnya termasuk sholat, hanya 29 pertanyaan,” ungkapnya.

Kendati Sugito saat ini sebagai tersangka namun kata Dimaz, pihaknya masih tetap menghargai dengan menawarkan menu kesukaannya disaat makan siang. “Dia minta ayam goreng padang tapi tanpa nasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini Sugito merupakan anggota DPRD Surabaya yang ditahan pertama kali oleh Kejari Tanjung Perak.

Terhitung hingga saat ini sudah sebulan lebih mendekam di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim atau 27 Juni 2019 lalu.

Saat diperiksa sebagai tersangka, anggota DPRD asal partai Hanura ini tiba di gedung Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 10.55 Wib dan usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.30 Wib.

Selain Sugito, ada juga yang ditahan oleh Kejari Tanjung Perak yakni wakil Ketua DPRD Surabaya, Darmawan.

Dalam kasus ini juga pengadilan tipikor Surabaya telah memvonis Agus Setiawan Tjong selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya. (rif)