Kejaksaan : Setelah Agus Setiawan Tjong Bakal ada Tersangka Baru

RADJAWARTA ; Keraguan masyarakat terhadap kerja Kejaksaan Tanjung Perak dalam menangani kasus korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya dipatahkan oleh salah satu sumber di Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

Menurut Sumber media ini di Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan akan kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus apapun. Termasuk dalam menangani kasus korupsi jasmas di Pemkot Surabaya yang kabarnya melibatkan politisi di gedung DPRD Surabaya antara lain, Darmawan, Ratih Retnowati, Saiful Aidi, Dini Rinjani, Binti Rochma, dan Sugito.

Pria kelahiran luar Jawa ini menegaskan, kasus ini masih terus disempurnakan. Dengan harapan akan melahirkan tersangka baru. “Ya saat ini memang tersangka hanya Agus Setiawan Tjong (AST). Setelah AST divonis akan ada tersangka baru,” ucapnya bernada yakin (25/4).

Siapa tersangka baru itu? Sumber media ini enggan menyebutkan siapa saja nama-nama para calon tersangka. “Jangan dulu. Nanti kalau kita sudah memiliki bukti kuat akan kita publis,” tuturnya kepada beberapa pemburu stetmen.

Dia mengakui untuk menetapkan tersangka dalam kasus dana hibah jasmas Pemkot Surabaya harus berhati-hati. Karena kasus ini banyak melibatkan saksi.

Dia menambahkan, Kejaksaan juga menunggu hasil sidang AST. “Syukur-syukur kita (kejaksaan) diperintahkan mejelis hakim untuk melanjutkan kasus ini. Kalau ada perintah dari majelis hakim kerja kita akan lebih cepat,” tambahnya.