METRO  

Kejaksaan Pastikan Ketiga Tersangka Korupsi Jasmas ‘Mangkir’ dari Panggilan Kedua

RAJAWARTA : Penyidik Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya memastikan ketiga tersangka korupsi Jasmas Pemkot Surabaya, Ratih Retnowati, Dini Rijanti (keduanya sama-sama politisi Partai Demokrat), dan Syaiful Aidi (politisi PAN) tidak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan.

Kepastian itu terungkap setelah kedua tersangka, Ratih dan Dini sama-sama mengirim surat pemberitahuan atas ketidakhadirannya ke penyidik kejaksaan. Surat dari kedua tersangka itu diterima kejaksaan sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam suratnya kedua tersangka  menjelaskan atas ketidakhadirannya dari panggilan kejaksaan karena beberapa alasan. “Ada tiga alasan yang sama dari dua tersangka Ratih dan Dini. Katanya masih menunjuk penasehat hukum, masih mengumpulkan alat bukti, dan melakukan koordinasi dengan penasehat hukumnya,” jelas Kasubsi penyidikan Kejari Tanjung Perak, Muhammad Fadhil pewarta yang menemuinya(29/8).

Fadhil mengatakan, aatu tersangka lainnya, Syaiful Aidi tidak hadir mengirim pemberitahuan atau keterangan resmi ke penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya. “Belum ada, tadi hanya Ratih dan Dini,” ujarnya.

Kendati ketiga tersangka tak memenuhi panggilan yang kedua, masih kata Fadhil, pihaknya akan tetap menjalankan prosedur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Kita akan layangkan panggilan yang terakhir. Mungkin minggu depan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu Fadhil mengungkapkan, bahwa keterangan dalam surat yang dikirim Ratih dan Dini ke kejaksaan memunculkan berbagai kecurigaan. Sebab tuturnya, dalam suratnya kedua tersangka belum menunjuk Penasehat Hukum (PH). Sedangkan, di bagian lain mereka (para tersangka) mengajukan Praperadian.

“Kontradiktif sekali dengan kenyataan, Masih menunjuk penasehat hukum. Bagaimana dengan penunjukkan penasehat hukum untuk praperadilan,” jelasnya.

Dengan mengirim surat pemberitahuan ke kejaksaaan tutur Fadhil, seolah ingin mengesankan bahwa para tersangka patuh hukum. “Dengan mengirim surat seolah akan mencoba keadaan patut sesuai aturan hukum yang berlaku. Malah jaksa akan pertimbangkan alasan patut atau tidaknya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta eks mantan Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8).

Bahkan sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga mantan tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.

Kelima bekas legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (fir)