UMUM  

Kebijakan Membuka Masker Di Tempat Umum

Author :
Annisa Fazaa ‘Ilya
D3 Keperawatan
Fakultas Vokasi Unversitas Airlangga

Pada tanggal 18 Mei 2022, pemerintah resmi memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker”, ujar presiden Jokowi pada pidato singkatnya.

Kebijakan ini adalah salah satu kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Selama lebih dari 2 tahun akhirnya ada kelonggaran mengenai penggunaan masker. Namun kebijakan ini juga menuai pro dan kontra di kalangan pakar kesehatan.

Pasalnya, negara Indonesia baru melakukan cakupan vaksisnasi ketiga yang relatif rendah sekitar 20% secara nasional. Padahal negara-negara lain, baru melonggarkan penggunaan masker setelah cakupan vaksinasi di atas 50% sampai 80%.

Jokowi juga menambahkan “Kendati begitu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, harus tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas”.

Hal tersebut perlu ditekankan pada masyarakat karena pada dasarnya sebelum ada pelonggaran masker pun masyarakat juga sudah terbiasa tidak memakai masker di tempat umum. Selain itu, terdapat pula beberapa virus baru yang masuk ke negara Indonesia. Salah satunya adalah adenovirus yang diduga menyebabkan penyakit hepatitis akut misterius.

Adenovirus adalah sejenis virus umum yang bisa menyebabkan infeksi pada mata, saluran pernapasan, dan pencernaan. Virus ini bisa menyerang siapa saja, namun paling sering menyebabkan masalah pilek ringan pada anak-anak.

Sama seperti virus yang menyebabkan penyakit pernapasan, adenovirus menyebar lewat percikan halus liur di udara yang keluar saat orang-orang batuk atau bersin. Inilah salah satu faktor yang harus dipetimbangkan pemerintah mengenai kebijakan pelonggaran masker di tempat umum.

Dengan meninjau segala faktor resiko yang ada, sebaiknya masyarakat harus tetap berwaspada. Apabila sedang berada di tempat umum yang ramai, masyarakat harus tetap menggunakan masker.