SURABAYA – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait permasalahan yang terjadi di Elyon Christian School Surabaya yang melibatkan seorang siswa berinisial R. Hearing berlangsung di ruang rapat Komisi D DPRD Surabaya, Kamis (11/6), dipimpin Wakil Ketua Komisi D, Hj. Luthfiyah, S.Psi.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Dinas Pendidikan Kota Surabaya, pihak sekolah, serta orang tua siswa R, Bodhiya Wijaya Mulya.
Permasalahan bermula saat siswa R tersulut emosi setelah makanannya tersenggol temannya hingga jatuh. Dalam kondisi tersebut, R mencekik temannya dan memaksa korban memakan makanan yang telah jatuh.
Pihak sekolah menyatakan telah mengambil langkah penanganan dengan memanggil orang tua dan memberikan Surat Peringatan (SP) kedua kepada siswa R. Sekolah juga merekomendasikan adanya shadow teacher atau guru pendamping khusus untuk membantu proses pembelajaran dan pengawasan.
Dalam hearing, orang tua R mengungkapkan bahwa anaknya telah menjalani pemeriksaan psikologis dan diduga mengalami Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD). Psikolog merekomendasikan agar R dipindahkan ke sekolah yang lebih sesuai dengan kebutuhannya.
Namun, keluarga mengaku belum memiliki kemampuan finansial untuk memindahkan sekolah maupun menyediakan guru pendamping.
“Kami masih bingung dengan kondisi anak saat ini. Sejak playgroup hingga beberapa tahun di Elyon, anak kami tidak pernah memiliki masalah berarti. Perubahan ini menjadi tanda tanya bagi kami,” ujar Bodhiya.
Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyatakan siap memfasilitasi perpindahan sekolah jika itu menjadi pilihan terbaik. “Kami siap membantu proses perpindahan ke sekolah lain, baik negeri maupun swasta. Jika ke sekolah negeri, tidak ada biaya pendidikan. Namun harus dipastikan dulu kesiapan anak,” ujar perwakilan dinas.
Sementara itu, DP3APPKB menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi anak. Pihaknya merekomendasikan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis tumbuh kembang, mengingat adanya indikasi perilaku yang mengarah pada keinginan menyakiti diri sendiri.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan atau Bang Jo, menekankan bahwa persoalan ini harus dilihat dari sisi perlindungan anak, bukan sekadar administrasi sekolah.
“Yang paling penting adalah keselamatan dan masa depan anak. Jangan hanya memindahkan masalah dari satu sekolah ke sekolah lain,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan tidak hanya memfasilitasi perpindahan, tetapi memastikan adanya pendampingan intensif dan berkelanjutan.
Bang Jo mengingatkan pentingnya pendekatan pembinaan dibandingkan pemberian stigma. “Tidak ada anak yang lahir sebagai anak nakal. Mereka sedang belajar memahami batasan. Yang dibutuhkan adalah pembimbingan, bukan penghakiman,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendorong penguatan standar operasional prosedur (SOP) di sekolah terkait penanganan bullying, diskriminasi, kesehatan mental, dan perlindungan anak, serta penerapan sanksi yang lebih ramah anak.
Komisi D DPRD Surabaya berkomitmen mengawal proses pendampingan siswa R serta mendorong penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan agar kasus serupa tidak terulang.













