Kasus Satpol PP Surabaya, Sekda : Dalam Waktu Dekat Ada Tindaklanjut

RAJAWARTA : Meski terkesan lambat, namun kasus dugaan pemukulan terhadap seorang sekuriti Hiburan malam di Jalan Kapasari, ternyata terus bergulir.

Terbaru, hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim pemeriksa internal Satpol PP sudah menunaikan tugasnya. Dan, saat ini berkas kasus tersebut sudah berada di meja Eri Cahyadi Walikota Surabaya.

Kabar tersebut, dibenarkan Hendro Gunawan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Surabaya saat dikonfirmasi media ini.

Menurutnya, pimpinan Satpol PP sudah menuntaskan tugasnya dalam menangani kasus yang membuat heboh seantero Surabaya. Saat ini, lanjutnya kasus tersebut sudah sampai di meja Walikota dan menunggu sanksi apa yang akan dijatuhkan oleh Walikota kepada oknum Satpol PP yang terlibat dalam kasus tersebut diatas.

“Sudah dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksan sudah disampaikan ke Pak Wali, dan dalam waktu dekat akan ada tindak lanjut,” tegasnya. (23/9//2021).

Di bagian lain, Eddy Chrisyanto Kasatpol PP Kota Surabaya, disela pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2021 Kota Surabaya mengaku sudah menuntaskan kasus dugaan pemukulan oleh oknum Satpol PP.

“Terkait dua anggota kami, itu sudah kita laporkan ke Walikota Surabaya melalui Sekretaris Daerah pertanggal 6 September,” jelas Eddy menjawab pertanyaan Imam Syafii anggota Komisi C Yos Sudarso saat rapat pembahasan PAK APBD 2021.

Dalam kesempatan itu, Eddy mengaku kewenangannya sebatas melakukan pemeriksaan terhadap kedua anak buah. Sedangkan, terkait dengan sanksinya sepenuhnya wewenang Walikota.

“Karena menurut PP Nomor 53 yang diperbaruhi dengan PP 94/2021, kewenangan sanksi untuk aparatur negara ada di Kepala Daerah selaku penjabat pembina kepegawaian,” jelasnya.