Kasus OTT Lurah Lidah Kulon Dilimpahkan ke Inspektorat

RAJAWARTA : Penanganan kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polrestabes Surabaya kemarin terhadap Oknum Lurah Lidah Kulon, Budi Santoso langsung ditangani dengan cepat. Setelah ditangani, Polrestabes Surabaya melimpahkan kasus tersebut ke Inspektorat Pemkot Surabaya.

Kabar pelimpahan kasus OTT ke Inspektorat tersebut disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho. Menurutnya, kasus Budi Santoso sudah ditangani sesuai prosedur. “Dari Tim Ciber pungli Polrestabes Surabaya. Sudah ditangani,” cetusnya (23/7/2019).

Selanjutnya tutur Sandi kasus OTT yang menjaring Budi Santoso itu dilimpahkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya untuk ditangani sesuai aturan yang berlaku.

“Penanganan awal dari tim ciber pungli, kemudian dilimpahkan ke inspektorat Pemkot Surabaya untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Seperti diberitakan Lurah Lidah Kulon, Surabaya yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari tim saber pungli Polrestabes Surabaya pada kamis malam.

Budi Santoso, Lurah Lidah Kulon terjaring OTT terkait kepengurusan sertifikat tanah milik S dan T.

Sertifikat milik S dan T ini terbit dari program PTSL dititipkan ke Lurah Ludah Kulon, Budi Santoso ke notaris JS dengan bukti tanda terima yang dikuasi BS.

Untuk mengambil tanda terima penyerahan sertifikat di notaris tersebut, Budi Santoso meminta uang Rp. 100 juta kepada S (makelar tanah) dari calon pembeli dua sertifikat hak milik atas nama pemilik S dan T.

Untuk mengambil sertifikat hak milik atas nama S pemilik tanah, BS meminta uang Rp 50 juta namun oleh S (makelar tanah) hanya disanggupi Rp 35 juta sisanya akan dibayar setelah proses jual beli berlangsung.

Kesepakatan itu disanggupi hingga keduanya S (Makelar tanah) dan Lurah Lidah Kulon, Budi Santoso bertemu di salah satu depot kawasan simpang darmo permai selatan.

Singkat cerita, usai bertemu didepot tersebut, Budi Santoso keluar menuju mobilnya sedangkan S (makelar tanah) menuju sepeda motornya mengambil uang.

Kemudian S (makelar tanah) menuju mobil Budi Santoso, lantas meletakkan uang yang terbungkus di dalam tas kresek hitam ke kursi depan mobil Budi Santoso.

Tepat pukul 18.49 WIB ketika Budi Santoso hendak masuk ke dalam mobilnya, terjadilah penangkapan.

Dalam OTT itu, selain Lurah Lidah Kulon, Budi Santoso petugas juga berhasil mengamankan uang sebanyak Rp. 35 juta yang terdiri dari uang pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah, amplop coklat, satu buah hand phone, satu buah mobil. (sbr/rif/rol)