Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNus) Jawa Timur menggelar diskusi daring bertajuk “Dari UU TNI ke Air Keras” pada Rabu (25/3/2026) malam. Forum ini menghadirkan akademisi, aktivis, hingga pegiat hak asasi manusia untuk membedah dugaan jaringan kekuasaan di balik kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, sekaligus menyoroti stagnasi reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Diskusi yang berlangsung melalui Zoom tersebut tidak hanya mengulas kronologi peristiwa, tetapi juga mengaitkannya dengan persoalan struktural yang lebih luas. Salah satu isu utama yang disorot adalah belum optimalnya relasi sipil-militer pascareformasi 1998, khususnya dalam memastikan supremasi sipil berjalan efektif dalam sistem hukum nasional.
Koordinator BEMNus Jawa Timur, Deni Oktaviano Pratama, menegaskan pentingnya peran mahasiswa sebagai kontrol sosial. Ia berharap diskusi ini mampu melahirkan gagasan kritis sekaligus memperkuat komitmen gerakan mahasiswa untuk tetap berpihak pada kepentingan publik.
“BEM Nusantara Jawa Timur harus terus bergerak sesuai amanah rakyat tanpa kepentingan pragmatis,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal KontraS, Andy Irfan, menilai persoalan mendasar terletak pada inkonsistensi penerapan Undang-Undang TNI Tahun 2004, terutama Pasal 65 yang mengatur pemisahan yurisdiksi peradilan militer dan sipil. Dalam regulasi tersebut, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan sipil.
Namun dalam praktik, aparat militer masih merujuk pada Undang-Undang Peradilan Militer Tahun 1997 yang merupakan produk era Orde Baru. Kondisi ini dinilai menghambat prinsip supremasi sipil serta membuka ruang tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.
“Secara teori hukum, aturan yang lebih baru harus mengesampingkan yang lama. Tapi praktiknya belum berjalan,” kata Andy.
Ia juga menyoroti tarik-menarik kewenangan antara kepolisian dan Polisi Militer TNI dalam penanganan kasus Andrie Yunus. Situasi tersebut dinilai berpotensi memperumit proses hukum sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, kepolisian secara hukum memiliki kewenangan menangani tindak pidana umum, termasuk jika melibatkan anggota militer. Namun, muncul keraguan publik terkait keberanian institusi tersebut dalam mengambil langkah tegas.
“Secara hukum polisi punya kewenangan. Tapi apakah berani mengambil tersangka dari militer, itu yang jadi pertanyaan,” tegasnya.
Selain itu, Andy juga mengingatkan adanya kecenderungan meningkatnya peran militer di ranah sipil dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini terlihat dari keterlibatan TNI dalam berbagai program non-pertahanan hingga wacana perluasan kewenangan dalam sejumlah regulasi.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, menilai kasus penyiraman air keras tersebut tidak bisa dipandang sebagai perkara pidana biasa. Ia menyebut peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang memerlukan pendekatan lebih luas, tidak hanya terbatas pada aspek hukum formal.
“Jika hanya dilihat dari KUHP, ini memang penganiayaan berat. Tapi ada dimensi kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyoroti aspek transparansi dalam penanganan perkara di Jawa Timur. Ia menilai publik berhak mengetahui secara jelas proses penanganan kasus, termasuk mekanisme klasifikasi perkara oleh aparat penegak hukum.
Minimnya transparansi, lanjutnya, justru memicu ketidakpercayaan masyarakat. Karena itu, ia mendorong pembentukan tim pencari fakta independen guna memastikan investigasi berjalan objektif dan mampu mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Pengamat sosial politik Ubedillah Badrun menambahkan bahwa pengungkapan aktor utama membutuhkan langkah konkret melalui jalur peradilan sipil dan pembentukan tim gabungan independen.
Senada, Koordinator Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa akuntabilitas tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan formal. Menurutnya, pengungkapan kebenaran secara menyeluruh melalui proses hukum yang transparan menjadi kunci utama dalam menegakkan keadilan.
“Pertanggungjawaban harus diwujudkan dalam proses hukum yang terbuka dan dapat diuji publik,” katanya.
Desakan pembentukan tim independen pun menguat dalam forum tersebut. Para narasumber sepakat bahwa tim harus diisi oleh pihak kompeten, independen, serta melibatkan unsur masyarakat sipil agar hasil investigasi memiliki legitimasi di mata publik.
Diskusi ini menegaskan bahwa kasus Andrie Yunus tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut arah demokrasi dan masa depan supremasi sipil di Indonesia. BEMNus Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.













