Johari Mustawan Dorong Kepastian UKT dan Masa Transisi bagi Mahasiswa Pemuda Tangguh

SURABAYA – Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi D, Johari Mustawan, mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk memastikan tidak ada mahasiswa penerima Beasiswa Mahasiswa Pemuda Tangguh yang terkendala perkuliahan akibat persoalan biaya maupun administrasi kampus.

Johari menegaskan, program Beasiswa Mahasiswa Pemuda Tangguh merupakan bukti nyata kepedulian Pemkot Surabaya dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui akses pendidikan tinggi.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 5.908 mahasiswa telah menerima manfaat program tersebut, dengan jumlah pendaftar mencapai sekitar 14.000 orang dan potensi diperluas hingga 23.820 penerima.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.437 mahasiswa masih berstatus aktif sejak 2022 hingga 2025. Sementara itu, terdapat 1.775 mahasiswa dengan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di atas Rp2,5 juta yang tersebar di 15 perguruan tinggi negeri (PTN).

Johari meminta agar seluruh mahasiswa tersebut dipastikan tidak mengalami kendala pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) maupun proses perkuliahan.

“Jangan sampai adik-adik mahasiswa dipersulit secara administrasi. Mereka harus fokus belajar dan menyelesaikan kuliah tepat waktu,” ujar Johari dalam forum pembahasan.

Ia juga menyoroti Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 Ayat A, yang mengatur bahwa UKT mahasiswa dari keluarga miskin dan pramiskin atau Desil 1 hingga Desil 5 menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kebijakan tersebut diapresiasi, termasuk upaya penyesuaian UKT maksimal Rp2,5 juta.

Namun demikian, Johari menekankan agar kebijakan tersebut diterapkan secara merata di seluruh kampus, bukan hanya di universitas tertentu. Menurutnya, kepastian pembiayaan sangat penting agar mahasiswa tidak lagi dibebani persoalan UKT.

Selain itu, Johari menilai perlu adanya masa transisi bagi mahasiswa yang tidak masuk dalam kategori Desil 1–5.

Pasalnya, perubahan regulasi dinilai cukup mendasar dan berpotensi berdampak pada mahasiswa yang sebelumnya menerima beasiswa berbasis prestasi.

“Perlu ada solusi dan kebijakan peralihan. Jangan sampai mahasiswa putus kuliah hanya karena perubahan aturan, apalagi jika orang tuanya tiba-tiba terkena PHK atau kondisi ekonominya menurun,” tegasnya.

Johari juga mengingatkan agar semangat regulasi sebelumnya tetap dijaga, yakni memastikan mahasiswa penerima beasiswa dapat menyelesaikan pendidikan hingga lulus selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Terkait anggaran, DPRD Surabaya melalui Badan Anggaran telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp192 miliar untuk program Beasiswa Mahasiswa Pemuda Tangguh pada tahun 2026. Johari berharap anggaran tersebut dapat terserap optimal dan tepat sasaran, dengan mengutamakan keberlanjutan studi mahasiswa.

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Surabaya menyatakan kesiapan untuk turun langsung bersama Pemerintah Kota Surabaya ke kampus-kampus guna memastikan tidak ada mahasiswa penerima beasiswa yang dirugikan akibat perubahan kebijakan.