Jadi Penampung Proposal, Binti Rochma Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

RAJAWARTA : Menjalani pemeriksaan dari Penyidii Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, legislator asal partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya.

Menariknyaz pasca ditetapkan sebagai tersangka saat itu juga anggota Komisi D DPRD Surabaya itu langsung mengajukan Penangguhan penahanan, baik secara lisan maupun tertulis.

“Mengajukan secara lisan dan tertulis, tapi setelah dipertimbangkan, kami menolaknya, karena untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady kepada wartawan, Jum’at (16/8).

Dalam menetapkan Binti Rochma sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemkot Surabaya, pihak penyidik sudah mengantongi dua alat bukti.

“Selanjutnya tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudari Binti Rochma selaku saksi. Dari hasil pengembangan dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik berkesimpulan menaikan status yang bersangkutan (Binti Rochma) dari saksi menjadi tersangka,” terang Rachmat.

Di kasus korupsi Jasmas ini, Binti Rochma berperan sebagai penampung proposal dari Agus Setiawan Tjong, Pelaksana sekaligus kordinator jasmas yang telah di vonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Juli 2019 lalu.

“Tersangka ini menampung proposal sebanyak 42 dari Agus Setiawan Tjong,” kata Rachmat.

Sebelum ditetapkan tersangka, Binti Rochma menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dua rekan sejawatnya, yakni Sugito dan Darmawan.

Dalam perkara ini, Binti Rochma dijerat melanggar pasal 2 Jo Pasal 3 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana

Saat ini, Kejari Tanjung Perak menunggu itikad baik tiga anggota dewan lainnya yang tidak hadir dalam pemanggilan, yakni Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Saiful Aidy dengan alasan ada urusan dinas ke luar kota. (sd)