RAJAWARTA: Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait pembatasan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun menuai sorotan dari DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi secara menyeluruh, menyusul temuan masih banyaknya anak-anak yang bebas berkeliaran hingga malam tanpa pengawasan.
Imam mengapresiasi langkah Pemkot melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, yang bertujuan melindungi anak dari pergaulan negatif. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih belum konsisten.
“Kami mendukung penuh niat baik Pak Wali Kota. Tapi kenyataannya, masih banyak anak-anak yang berkeliaran malam. Saya sendiri melihat anak usia 15 tahun masih nongkrong di warung kopi hingga larut malam,” ungkap Imam, Jumat (5/7/2025).
Ia menyoroti bahwa patroli gabungan antara Pemkot, TNI, dan Polri belum menjangkau seluruh wilayah. Penindakan sejauh ini dinilai masih terfokus pada jalan protokol dan belum menyentuh area pemukiman atau lokasi tongkrongan di gang-gang kota.
“Jangan hanya sweeping di pusat kota atau jalan besar. Warung kopi di kampung-kampung masih jadi tempat favorit anak-anak malam hari. Itu juga perlu disisir,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Imam juga menekankan perlunya pelibatan masyarakat, terutama Satgas RW, dalam mendukung upaya pengawasan. Ia menilai, pengawasan anak bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban kolektif antara warga, tokoh masyarakat, dan orang tua.
“Kalau hanya mengandalkan aparat, tentu tidak akan cukup. Kita butuh keterlibatan aktif masyarakat, terutama Satgas RW dan keluarga,” lanjutnya.
Selain pengawasan, pendekatan yang digunakan juga perlu bersifat edukatif. Imam menilai, tindakan represif hanya akan menimbulkan dampak psikologis negatif bagi anak-anak.
“Anak-anak ini harus dibina, bukan ditakut-takuti. Libatkan orang tua, beri pemahaman. Jangan sampai mereka justru makin membangkang karena cara pendekatannya keliru,” ujarnya.
DPRD Surabaya, kata Imam, siap mengawal dan memberi masukan konstruktif demi memastikan kebijakan ini berjalan efektif serta berdampak nyata bagi perlindungan anak di Surabaya.
“Kami di DPRD akan terus memantau. Tujuannya jelas: menjaga generasi muda dari potensi kerusakan lingkungan sosial,” tutup Imam.