Hore…!!! Walikota Surabaya Ijinkan Warganya Melaksanakan Sholat Idul Fitri

RAJAWARTA : Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, akhirnya Eri Cahyadi memperbolehkan Warga Surabaya melaksanakan Sholat Idul Fitri. Hal tersebut, disampaikan walikota penerus Tri Rismaharini tersebut kepada publik, Senin (10/5/2021).

Dalam penjelasannya pria yang akrab disapa Cak Er ini mengungkapkan, diperbolehkannya sholat Ied bagi warga surabaya, setelah dirinya mengikuti rapat Gubernur Jawa Timur, Minggu malam. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah masukan dari para Ulama’.

Namun ungkapnya, sholat Ied tahun ini tetap disertai beberapa syarat diantaranya pelaksanaanya di Masjid atau Lapangan terbuka. “Pelaksnaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021, di Masjid atau Lokasi terbuka seperti lapangan,” tuturnya.

Selain itu ungkap Cak Er, pelaksanaan sholat Ied harus sesuai dengan zona di masing-masing wilayah. “Bisa dilaksanakan sesuai dengan zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau perkelurahan,” tukasnya.

Lebih rinci Cak Er menjelaskan, zonasi yang diperbolehkan pelaksanakan sholat Ied adalah wilayah yang masuk zona kuning dan hijau. “Artinya, apabila wilayah kelurahan itu berkatagori kuning dan hijau, maka sholat Ied bisa dilakukan di Masjid/lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Mantan kepala Bappeko itu lalu mengungkapkan data yang dikantonginya. Menurutnya, hampir semua wilayah di kelurahan masuk zona Kuning dan hijau. “Di Surabaya sendiri, hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye,” tukasnya.

Atas dasar tersebut, maka Walikota akan menerbitkan Surat Edaran (SE) baru. SE ini disesuaikan dengan hasil rapat Gubernur Jawa Timur.

“Pemkot Surabaya akan menerbitkan surat edaran terbaru yang akan disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur sesuai hasil rapat pada Minggu malam kemarin. Demikian penjelasan terkait sholat Idul Fitri. Tetap jalankan protokol kesehatan,” pungkasnya.