SURABAYA ; Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya tentang Nota Kesepakatan pada Jumat (14/8/2026) sempat diwarnai penundaan akibat minimnya kehadiran para wakil rakyat. Suasana lengang terlihat jelas saat Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memasuki ruang sidang utama di Gedung DPRD Jalan Yos Sudarso.
Dari total 50 anggota DPRD Kota Surabaya, hanya tampak 6 legislator yang hadir dan duduk di kursi ruang rapat paripurna pada jadwal yang telah ditentukan. Akibatnya, pelaksanaan rapat penting tersebut tidak dapat langsung dimulai dan terpaksa ditunda selama beberapa saat.
Melihat kondisi ruangan yang didominasi kursi kosong, Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, mengambil tindakan tegas. Pria yang akrab disapa Cak Ipuk tersebut langsung menginstruksikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya untuk menertibkan dan memanggil para anggota dewan yang belum menampakkan diri.
“Pak Imam, Ketua BK, tolong dipanggil anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna ini,” tegas Cak Ipuk di dalam ruang sidang.
Menanggapi instruksi langsung dari pimpinan dewan, Ketua BK DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii, menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut.
“Siap, Ketua,” sahut politisi dari Partai NasDem tersebut singkat.
Setelah menunggu beberapa waktu dan dilakukan pemanggilan kembali kepada para anggota dewan, jumlah legislator yang hadir akhirnya bertambah. Setelah jumlah peserta rapat dinyatakan memenuhi syarat kuorum, Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya pun resmi dibuka dan dilanjutkan sesuai agenda.













