METRO  

Hai Pohon…!!! Hindari Papan Reklame, Jika Tidak, Kamu Bisa Jadi ‘Stunting’

RAJAWARTA : “Hai pohon hindari Papan Reklame, Jika Tidak Tubuhmu Jadi Stunting” Kalimat tersebut menggambarkan nasib pohon di Surabaya, dimana pertumbuhan pohon menjadi tidak wajar, tatkala Si pohon berada di dekat papan reklame.

Bagaimana tidak? Melihat fakta yang disampaikan Mahfudz politisi PKB DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya beberapa waktu lalu, banyak pohon yang berdekatan dengan Papan Reklame dikepras agar tidak menutupi reklame.

Pernyataan Mahfudz yanf juga Sekretaris Komisi B DPRD Yos Sudarso langsung ditindaklanjuti Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro. Kadis yang akrab disapa Hebi mengirim surat pemberitahuan kepada pengusaha yang diduga melakukan pengeprasan pohon ijin.

Ini salah satu pohon yang tumbuh tidak wajar

Beberapa pengusaha yang mendapat surat pemberitahuan dari DLH diantaranya, PT Rhema Karya Gemilang, CV Shine, PT Warna Warni Media, PT Adhi Kartika Jaya, dan CV Vision Media.

Kepada rajawarta menjelaskan, dari 5 surat yang dikirim DLH ke pengusaha Reklame hanya dua pengusaha yang datang ke DLH dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi pengeprasan pohon tanpa ijin.

Seiring berjalannya waktu, ternyata rajawarta masih menemukan ada pohon yang berdekatan dengan Papan Reklame tumbuh bernasib seperti bayi stunting. Contohnya, pohon di depan samping Royal Plaza (sebelum rel Kereta Api).

Pohon pole kebanggaan Tri Rismaharini (Risma) itu terlihat dikepras hampir tinggal batangnya saja. Sebab ranting dan daunnya dikepras. “Kasihan pohon-pohon yang berdekatan dengan reklame. Nasibnya seperti bayi stunting alias tumbuhnya tidak sehat,” ujar Mahfudz bercerita (4/11/2022).

Terkhusus pohon pole di depan Royal Plaza, Mahfudz meminta DLH untuk memperhatikan temuannya dengan memanggil dan memeriksa pemilik reklame. “Pemiliknya harus diperiksa. Apakah pengepresan pohon itu sudah mendapat ijin DLH atau tidak. Dan, DLH harus mempublikasi untuk menjawab kecurigaan masyarakat,” tukasnya.

Dan, tidak kalah pentingnya, Mahfudz juga meminta DLH untuk memantau para pengusaha yang sudah menerima surat pemberitahuan. “Titik-titik reklame yang pernah disurati harus dipantau. Kalau pohonnya dikepras lagi, maka harus diberi sanksi tegas,” tambahnya.