SURABAYA : Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Surabaya hingga Agustus 2026 dinilai masih jauh dari target. Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa realisasi retribusi parkir baru menyentuh angka sekitar 20 persen atau berkisar Rp15 miliar.
Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah meluncurkan berbagai inovasi seperti penerapan voucher parkir hingga digitalisasi pembayaran menggunakan QRIS dan uang elektronik (e-money) upaya tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan PAD.
Guna mengatasi permasalahan yang terus berulang setiap tahun ini, Josiah mendorong Pemkot Surabaya untuk mengambil terobosan baru yang lebih segar, yakni menghapuskan retribusi parkir harian di tepi jalan umum dan menggantinya dengan sistem berlangganan tahunan yang diintegrasikan saat pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Sejauh ini inovasi digitalisasi belum membawa perubahan signifikan. Kami menyarankan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum ditiadakan secara langsung di lapangan, lalu diganti dengan sistem berlangganan tahunan lewat STNK,” ujar Josiah.
Dalam skema yang diusulkan, pemilik kendaraan akan dikenakan tarif berlangganan per tahun, misalnya Rp100.000 untuk sepeda motor dan Rp250.000 untuk mobil. Menurut perhitungan Komisi C, dengan asumsi jumlah kendaraan di Surabaya, potensi pendapatan daerah bisa melesat hingga Rp350 miliar sampai Rp500 miliar per tahun.
Selain mendongkrak pendapatan daerah hingga puluhan kali lipat, skema ini juga dinilai mampu mengatasi kebocoran retribusi serta menghilangkan konflik juru parkir (jukir) dengan warga.
Terkait nasib para petugas parkir di lapangan, Josiah mengusulkan agar mereka diangkat dan digaji secara resmi oleh Pemkot Surabaya.
Dalam keterangannya, politisi PSI ini menjelaskan sejumlah skema operasional. “Estimasi 1.300 titik parkir dikelola dalam 2 shift kerja. Kebutuhan Gaji. Dengan asumsi gaji Rp4,1 juta per bulan, Pemkot membutuhkan anggaran sekitar Rp10 miliar per bulan atau Rp127 miliar per tahun,”jelasnya.
Jika usulan ini diterima oleh Pemkot Surabaya, maka ungkapnya, Pemkot akan surplus pendapatan sekitar Rp350-500 miliar, Pemkot Surabaya masih akan mengantongi surplus PAD sebesar Rp200-300 miliar.
“Dengan sistem ini, kesejahteraan juru parkir terjamin karena menerima gaji tetap, pendapatan daerah aman dan meningkat signifikan, serta masyarakat merasa nyaman tanpa perlu khawatir pungutan liar,” pungkasnya.
Pihak Dishub Kota Surabaya menyambut positif dan menyatakan sejalan dengan usulan tersebut. Saat ini, skema pengintegrasian retribusi parkir melalui STNK sedang dalam tahap pengkajian lebih lanjut oleh Pemkot Surabaya.













