Gerindra Jatim : Kejaksaan Jangan Berhenti Hanya di Dharmawan dan Sugito

RAJAWARTA : Ditolaknya Permohonan Praperadilan oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Dharmawan diapresiasi oleh Ambul Malik Wakil Kerua DPD Partai Gerindra Jawa Timur. Menurutnya penolakan tersebut dipandangnya sudah benar, karena penetapan saksi menjadi tersangka merupakan wewenang pihak Kejaksaan.

Terkait dengan penahanan Dharmawan or Aden, kemungkinan Jaksa punya pertimbangan lain, misalnya pihak kejaksaan khawatir tersangka melakukan penghilangan barang bukti.

“Otomatis penolakan permohonan Aden akan berimbas kepada empat anggota dewan lainnya, yang telah disebut dalam amar putusan Agus Setiawan Tjong,” tukasnya (15/8).

Masih menurut Abdul Malik, dengan adanya penolakan Aden ini pihak Kejaksaan harus bertindak cepat untuk memeriksa 4 anggota lainnya, yakni Ratih Retnowati (PD), Binti Rochma (Golkar), Dini Rinjati (PD) dan Syaiful Aidi (PAN).

“Saya apresiasi putusan Hakim Praperadilan, tapi jangan dilupakan, empat anggota Dewan itu harus segera dipanggil dan diperiksa. Jaksa jangan mandul. Lanjutkan pemeriksaan. Jangan berhenti pada Dharmawan dan Sugito,” pinta Abdul Malik.

Sekedar untuk diketahui, permohonan Aden ditolak karena hakim menganggap Aden tidak bisa membuktikan posita dan petitum permohonannya.

Hakim pemeriksa praperadilan, Khusaini menilai, Penetapan Politisi Partai Gerinda sebagai tersangka kasus korupsi jasmas oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak telah sah dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang.

Dalam kasus korupsi jasmas ini, Darmawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli lalu, Darmawan langsung dijebloskan ke tahanan. Ia ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (rif)