UMUM  

Gathering Tahunan ASKLIN Surabaya Bahas Pelaporan Lingkungan dan Pemerataan Kapitasi Klinik

drg. Nana Indaryati, Ketua ASKLIN Surabaya, saat diwawancarai media dalam acara Gathering Tahunan ASKLIN Kota Surabaya yang membahas pelaporan lingkungan dan pemerataan kapitasi klinik.

SURABAYA – Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) Kota Surabaya menggelar Gathering Tahunan pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Ballroom Leedon Hotel & Suites Surabaya, Jalan Jaksa Agung Suprapto No.37, Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Kegiatan yang diikuti para pemilik, direktur, dan penanggung jawab klinik anggota ASKLIN ini berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Acara ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus forum komunikasi bagi para pengelola klinik di Surabaya untuk saling bertukar informasi dan pengalaman dalam pengelolaan layanan kesehatan.

Ketua ASKLIN Surabaya, drg. Nana Indaryati, mengungkapkan rasa syukur karena kegiatan ini akhirnya bisa terlaksana meskipun sempat mundur dari jadwal semula yang direncanakan setelah Lebaran.

“Alhamdulillah, kami bisa kembali mengadakan gathering ini. Selain untuk mempererat kebersamaan antaranggota, acara ini juga menjadi sarana penyampaian informasi penting terkait kewajiban pelaporan klinik yang akan disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya,” ujar drg. Nana Indaryati saat ditemui awak media.

Ia menambahkan, salah satu materi penting dalam gathering kali ini juga berkaitan dengan pelaporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menurutnya, setiap klinik yang telah memiliki dokumen UKL-UPL wajib mengantongi izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Izin-izin tersebut memiliki masa berlaku tertentu, dan tetap ada kewajiban pelaporan meskipun ada yang sifatnya seumur hidup. Jadi, ini penting untuk dipahami dan dipatuhi agar operasional klinik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua ASKLIN Surabaya, dr Putu Arfilinni, menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kota Surabaya dapat memperhatikan aspek pemerataan distribusi kapitasi peserta BPJS Kesehatan antara klinik swasta dan puskesmas.

“Kami berharap ada pemerataan dalam distribusi kapitasi jumlah peserta. Klinik swasta ini umumnya kecil-kecil, berbeda dengan puskesmas yang besar dan pesertanya bisa mencapai puluhan ribu. Banyak klinik swasta yang pesertanya masih di bawah 10 ribu. Harapannya, jika puskesmas sudah kewalahan, bisa dibagi ke klinik agar pelayanan lebih merata,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam penentuan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Melalui media ini kami ingin menyuarakan adanya keadilan dalam pemilihan FKTP. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta berhak memilih FKTP, dan tidak seharusnya diarahkan hanya ke puskesmas,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini masih sering terjadi pengalihan peserta, khususnya Penerima Bantuan Iuran (PBI), ke puskesmas. Padahal, peserta PBI, yakni masyarakat yang iurannya ditanggung pemerintah seharusnya juga bisa memilih klinik sebagai FKTP sesuai ketentuan.

“Pasien yang sebelumnya peserta mandiri dan kemudian menjadi PBI sering kali diarahkan kembali ke puskesmas. Pemerintah daerah memang khawatir kehilangan jumlah peserta PBI, tapi hal ini berdampak pada ketimpangan jumlah peserta antara klinik swasta dan puskesmas,” jelasnya.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Anies Wijayanti, memaparkan penggunaan aplikasi E-SIMPEL dalam kegiatan Gathering Tahunan ASKLIN Kota Surabaya di Ballroom Leedon Hotel & Suites, Kamis (30/10/2025).

Sementara itu, Sub Koordinator Pengawasan Persetujuan Lingkungan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Anies Wijayanti, dalam paparannya menjelaskan tentang tata cara pelaporan dalam format pengawasan lingkungan hidup bagi klinik.

“Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap ketaatan dan kepatuhan kegiatan usaha, dalam hal ini klinik, terhadap aspek pengelolaan lingkungan hidup,” imbuhnya.

Ia menambahkan, terdapat lima aspek utama dalam pengawasan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi perhatian DLH, yakni Pengendalian pencemaran udara, Pengendalian pencemaran air, Pengelolaan limbah B3,Pengelolaan bahan B3, dan Pengelolaan sampah domestik.

“Untuk kali ini, yang diminta dari asosiasi adalah penjelasan tentang tata cara pelaporan. Hari ini DLH Surabaya memaparkan penggunaan aplikasi E-Simple, yaitu sistem pelaporan elektronik milik Pemerintah Kota Surabaya untuk pelaporan kegiatan di bidang lingkungan hidup,” jelasnya.

Melalui aplikasi tersebut, seluruh kegiatan usaha, termasuk klinik, diwajibkan untuk melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup secara berkala.

“Ada lima aspek tadi yang harus dilaporkan, dan semua kegiatan usaha wajib melaporkan. Jika tidak dilakukan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif,” tegasnya.

Melalui kegiatan tahunan ini, ASKLIN Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para anggota dalam memenuhi standar pelayanan kesehatan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta memperjuangkan pemerataan layanan kesehatan di Kota Surabaya.