Fix … !!! Veteran Surabaya Bebas Bayar PBB

RAJAWARTA ; Pembahasan revisi Perda 10 tahun 2010 Tentang PBB Kota Surabaya, di Komisi B DPRD Yos Sudarso (7/4/2021) memasuki bapak akhir.

Pembahasan melibatkan OPD terkait dari Pemerintah Kota Surabaya atau Pemkos diantaranya, Kabag Hukum, dan seluruh komponen Komisi B DPRD Yos Sudarso. Pembahasan revisi Perda ini, berlangsung beberapa tahun.

Namun, setelah Panitia Khusus atau Pansus dipimpin Hamka Mujiadi Salam Pembahasan Revisi Perda 10 tahun 2010, berhasil difinalisasi. Dan, finalisasi pembahasan revisi Perda tersebut, diamini Ira Tursilowati Kabag Hukum Pemkos dan Ketua Pansus Hamka Mujiadi Salam.

Usai Pembahasan Revisi Perda di Komisi B DPRD Yos Sudarso, Ira Tursilowati kepada sejumlah wartawan mengatakan, pembahasan Revisi Perda 10 tahun 2010 Tentang PBB Kota Surabaya menghasilkan keputusan cukup menggembirakan, karena ada pasal penting yang berhasil dirumuskan.

Hamka Mujiadi Salam, Ketua Pansus Perubahan Perda 10 Tahun 2010 mengungkapkan hal berbeda dengan apa yang disampaikan Kabag Hukum Pemkos. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak video di bawah ini ;