Fahri Hamzah : Menyikapi Vonis Hakim

Ada kalah dan menang dalam putusan hakim, ada vonis bersalah dan vonis bebas adalah dinamika yang sehat yang menandai berjalannya negara hukum yang demokratis sesuai amanah UUD 1945.
Inilah negara demokrasi, negara tidak harus benar dan rakyat tak harus kalah.

Saya berbicara teori dulu, kenyataan kita analisa dengan cara yang sedikit berbeda.
Bahwa dalam demokrasi, kita hidup dengan harapan; ada peluang menang meski mungkin saja kita kalah. Berbeda dalam keadaan totaliter dimana pengadilan dikontrol dan dikendalikan oleh penguasa.

Lalu, aparat harus membiasakan diri dengan profesionalisme yang meletakkan semua penyelenggara dan penegakan hukum sama di depan hukum dengan segala warga negara biasa (pasal 27 UUD 1945). Dan hakim sebagai wakil Tuhan memutus dengan nurani karena kebenaran hanya satu.

Para pejabat dan khususnya penegak hukum; khususnya polisi dan jaksa tidak boleh merasa bahwa kekalahan mereka adalah kekalahan negara. Paling jauh kita berharap mereka introspeksi.
Bahwa mereka telah menyelenggarakan hukum dengan tidak teliti sejak awal.

Jangan sampai aparat penegak hukum merasa bahwa mereka harus menang dengan segala cara dan bahwa rakyat dan para pencari keadilan adalah objek yang harus dilumpuhkan dengan segala cara.
Ini cara pandang yang salah kepada hukum.
Ini mentalitas otoriter yang harus dikikis habis.

Dengan mentalitas yang sama, para penegak hukum tidak boleh merasa bahwa kekalahan mereka di depan vonis hakim adalah kerugian negara. Tidak sama sekali!
Sebab kepentingan negara bukan benar atau menang di depan rakyatnya tetapi keadilan dan kepastian hukum. Itu yang utama.

Negara yang selalu menang dengan menghalalkan segala cara adalah negara machiavelli tetapi negara yang selalu kalah dalam demokrasi adalah negara anarki.
Hukum itu tertulis di atas meja dan negara harus menjamin peluang semua orang untuk membaca dan berargumen dengannya.

Profesionalitas penyelenggara negara dan penegak hukum di hadapan sistem yang terbuka itu nampak pada perasaan diperlakukan adil dan pasti yang menjadi sumber ketenangan masyarakat.
Kalau rakyat kalah, mereka minta dihukum dan kalau mereka menang mereka minta dibebaskan.

Demikianlah cara ketertiban umum diselenggarakan dalam negara hukum yang demokratis yang menjadi amanat konstitusi negara UUD 1945. Inilah yang akan membawa INDONESIA menuju gerbang peradaban mulia.
Mari kita Gelorakan Semangat Indonesia Raya!!

Twitter @Fahrihamzah 5/11/2019