SURABAYA : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan periode 2016–2024.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, dalam konferensi pers di Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7/2026) malam.
Menurut Punia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyalahgunaan dana operasional. Penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas tidak sah pada kurun waktu 2023 hingga 2024 yang disetujui oleh pejabat terkait.
Dalam menjalankan aksinya selama menjabat pada rentang 2016–2024, tersangka diduga menginstruksikan jajaran di Departemen Accounting and Finance untuk mencairkan anggaran perusahaan. Dana tersebut kemudian diperuntukkan bagi pengeluaran fiktif, penggunaan di luar ketentuan, hingga kebutuhan pribadi.
Untuk menyamarkan perbuatannya, tersangka menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) formal seolah-olah seluruh dana terserap untuk kegiatan operasional resmi.
Berdasarkan hasil audit awal bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 10.209.664.735,60 (sekitar Rp 10,2 miliar). Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp 7,4 miliar diduga mengalir langsung untuk kepentingan pribadi tersangka.
Punia menegaskan bahwa kasus korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berdampak langsung pada kelangsungan hidup satwa serta perawatan fasilitas di KBS.
Modus pemotongan alokasi anggaran pakan satwa menyebabkan fasilitas menjadi tidak terawat dan memicu penurunan kesehatan satwa, hingga berisiko menyebabkan kematian. Padahal, dalam dokumen pertanggungjawaban tertulis, anggaran pakan tercatat dialokasikan secara normal.
Atas tindakan tersebut, tersangka CA dijerat dengan Pasal 603 subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut, Kejati Jatim langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan. (s r)













