Dugaan Penjarahan Fasum di Jojoran Disorot, Warga Desak Pemkot Surabaya Bertindak

RAJAWARTA: Polemik penertiban yang dilakukan Satpol PP Surabaya kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai aparat seharusnya lebih memprioritaskan penanganan dugaan pelanggaran fasilitas umum (fasum) dan aset pemerintah kota dibanding melakukan tindakan represif yang dinilai merugikan masyarakat sipil.

Sorotan tersebut muncul melalui pengaduan yang disampaikan oleh Dr. Hadi Pranoto, SH., MH., warga Karang Menjangan 3 No. 23C, terkait kondisi kawasan Jojoran 1, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Dalam laporannya, Hadi menyebut sejumlah warga diduga telah memperluas bangunan rumah hingga menutup aliran sungai di depan rumah masing-masing. Selain itu, sebagian area jalan disebut turut digunakan untuk pembangunan teras serta disewakan kepada pedagang kaki lima (PKL).

Akibat kondisi tersebut, jalan di kawasan Jojoran 1 dinilai semakin sempit, kumuh, dan semrawut akibat aktivitas perdagangan serta parkir kendaraan pembeli PKL.

“Beberapa warga Jojoran 1 telah memajukan halaman rumahnya, menutup sungai di depan rumahnya dan menggunakan bagian jalan untuk kepentingan pribadi,” ujar Hadi dalam pengaduannya.

Ia juga menilai praktik penyewaan area fasilitas umum kepada PKL berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah kota karena memanfaatkan aset publik untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Camat Gubeng dan Lurah Mojo seharusnya segera melakukan pengecekan lapangan tanpa harus menunggu laporan visual secara lengkap.

“Pemerintah kota harus mengetahui dan menguasai wilayahnya sendiri. Jika ada aset daerah yang digunakan secara tidak semestinya tetapi dibiarkan, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan aparatur,” tegasnya.

Hadi menambahkan, keberhasilan penataan kawasan bantaran Sungai Jagir, Pasar Keputran, hingga penertiban lokalisasi Dolly pada era kepemimpinan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi contoh bahwa penataan kawasan semrawut dapat dilakukan apabila pemerintah memiliki ketegasan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Gubeng maupun Kelurahan Mojo terkait tindak lanjut atas pengaduan tersebut. Warga berharap pemerintah segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum di kawasan Jojoran 1.

Masyarakat juga meminta penanganan dilakukan secara adil, transparan, dan mengedepankan penegakan aturan tanpa tindakan yang dianggap berlebihan ataupun melanggar hukum.