UMUM  

DPRD Surabaya Tolak Stigma Negatif Juru Parkir

SURABAYA – Komisi A DPRD Kota Surabaya menegaskan sikap tegas terhadap pelabelan negatif yang kerap disematkan kepada juru parkir (jukir), seperti “liar” atau “preman”. Penegasan ini muncul dalam rapat dengar pendapat bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), pengelola parkir, serta sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (21/4/2026).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyampaikan keprihatinannya atas narasi yang dianggap menyudutkan profesi jukir, termasuk isu bernuansa kesukuan yang dinilai tidak berdasar.

Menurutnya, seluruh jukir yang terdata merupakan warga resmi Kota Surabaya, dibuktikan dengan kepemilikan KTP setempat. “Tidak tepat jika ada framing yang mengarah pada stereotip tertentu. Mereka adalah warga Surabaya yang sah,” ujarnya.

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan para jukir yang merasa tertekan oleh stigma negatif hingga dugaan intimidasi di lapangan. Hadir dalam forum itu perwakilan Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta kepolisian untuk merumuskan langkah penyelesaian bersama.

Yona, yang akrab disapa Cak Yebe, menegaskan bahwa identitas “Arek Suroboyo” tidak boleh dibatasi oleh narasi sempit. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga solidaritas warga kota tanpa diskriminasi.

“Semua yang lahir dan besar di Surabaya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap kota ini. Tidak boleh ada intimidasi terhadap siapa pun, termasuk jukir,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga mendorong percepatan implementasi digitalisasi sistem parkir, khususnya di titik parkir tepi jalan umum. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus menghapus stigma negatif terhadap jukir.

Ketua PJS, Izul Fikri, menyambut baik upaya tersebut dan menekankan perlunya perlindungan hukum bagi para jukir. Ia juga meminta agar identitas resmi seperti seragam dan kartu tanda anggota dilengkapi guna memperjelas status mereka.

Selain itu, PJS mengungkap adanya dugaan intimidasi hingga kekerasan yang dialami jukir di lapangan. Hal ini menjadi perhatian serius dalam forum tersebut.

“Kami berharap ada pengawalan ke depan. Jika ada pihak tidak berwenang melakukan sweeping, harus ditindak tegas oleh aparat,” kata Izul.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, turut mengingatkan bahwa tindakan sweeping oleh pihak tanpa kewenangan merupakan pelanggaran hukum.

“Jika ada yang melakukan sweeping tanpa dasar hukum, itu termasuk tindakan premanisme dan bisa dilaporkan,” ujarnya.

Dari pihak kepolisian, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Edy Herwiyanto, menyatakan dukungan terhadap rencana penyusunan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan hukum bagi jukir.

Namun, ia juga mengingatkan agar organisasi tetap menghormati kebebasan individu, termasuk dalam hal keanggotaan.

“Tidak boleh ada pemaksaan terhadap jukir untuk bergabung dalam organisasi tertentu. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau agar setiap bentuk intimidasi atau tindakan yang mengarah pada konflik, terutama yang berunsur SARA, segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Surabaya menekankan pentingnya dukungan terhadap program digitalisasi parkir, termasuk penggunaan sistem voucher sebagai bagian dari modernisasi layanan.

Seluruh pihak yang hadir sepakat untuk memperkuat penataan sistem parkir sekaligus memberantas praktik premanisme. Juru parkir ditegaskan sebagai mitra resmi pemerintah yang perlu dilindungi, bukan distigmatisasi.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak di Kota Surabaya.