DPRD Surabaya Tegas: Casbar Boleh Jalan, Asal Sesuai Izin Bukan Night Club

SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti keluhan warga Perumahan Pondok Nirwana RW 06, Kelurahan Kedung Baruk, yang merasa terganggu oleh kebisingan yang ditimbulkan oleh Casbar.

Rapat yang digelar pada Selasa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, dan dihadiri oleh pihak pengelola Casbar serta perwakilan warga terdampak. Turut diundang dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam forum itu, warga menyampaikan keresahan mereka terkait suara bising dari aktivitas operasional tempat usaha tersebut.

Ketua RW 06, Marhadi Budiono, menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan aspirasi warga yang sudah lama merasa dirugikan.

“Intinya saya meneruskan apa yang menjadi keberatan warga sejak awal Casbar beroperasi sampai sekarang. Berbagai upaya perbaikan sudah dilakukan, tapi tidak berpengaruh terhadap operasional maupun kebisingan yang ditimbulkan,” ujarnya.

Ia juga menyebut warga telah cukup bersabar, namun tidak melihat perubahan signifikan meskipun sudah ada berbagai upaya dari pemerintah.

“Karena itu, sesuai keinginan warga, kami meminta agar tempat tersebut ditutup total,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Mohammad Faridz Afif menegaskan bahwa operasional Casbar harus mengacu pada izin yang dimiliki, yakni sebagai restoran dan bar, bukan tempat hiburan malam.

“Yang berlanjut adalah sesuai izinnya, restoran dan bar. Ini bukan night club,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aktivitas musik masih diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan izin.

“Musik masih boleh, jam operasional juga tidak masalah. Yang tidak boleh itu ketika ada DJ, host musik, atau hiburan dengan karakter night club. Kalau sekadar live band masih bisa, tapi tetap harus memenuhi ambang batas kebisingan maksimal 55 desibel di kawasan perumahan,” tambahnya.

Sementara itu, Humas Casbar, Sandi Rappy, menyatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku sembari menyelesaikan proses perizinan.

“Untuk izin usaha kami ada restoran, bar, dan klub malam. Namun untuk klub malam masih berproses di DPMPTSP. Dari Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur juga sudah melakukan verifikasi dan dinyatakan lengkap secara persyaratan,” ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan penutupan sementara, ia menegaskan operasional tetap berjalan dengan pembatasan sesuai izin yang ada.

“Kami tetap melakukan aktivitas, namun untuk kegiatan klub malam tidak kami lakukan sampai izin tersebut resmi diterbitkan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terbuka untuk komunikasi dengan warga terkait persoalan kebisingan dan berkomitmen melakukan perbaikan.

RDP ini diharapkan menjadi titik temu antara warga dan pengelola, sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan serta tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.