DPRD Surabaya Soroti Perubahan Skema Bantuan Pendidikan dalam Raperda APBD 2026

SURABAYA — Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota melakukan evaluasi terhadap rencana perubahan skema bantuan pendidikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2026. Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, usai rapat kerja bersama Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra), Senin (20/10/2025).

Menurut Yona, kebijakan Pemkot yang hanya memberikan bantuan pendidikan berupa uang tunai kepada siswa SMA/SMK swasta, sementara siswa di sekolah negeri hanya mendapatkan bantuan seragam, dinilai dapat menimbulkan ketimpangan sosial.

“Secara prinsip, kami melihat ada ketidakadilan dalam kebijakan ini. Baik siswa di sekolah negeri maupun swasta sama-sama berasal dari keluarga yang tidak mampu. Kalau bantuan untuk siswa negeri dihapus, bisa menimbulkan kecemburuan sosial,” kata Yona dalam keterangan persnya.

Data terakhir menunjukkan, terdapat 16.800 penerima Beasiswa Pemuda Tangguh, yang terdiri dari 9.858 siswa sekolah swasta dan 6.942 siswa sekolah negeri. Selama ini, seluruh penerima memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang dikirim langsung ke rekening masing-masing siswa.

Namun pada tahun 2026, Pemerintah Kota berencana mengubah skema tersebut. Siswa negeri hanya akan menerima bantuan berupa seragam, sementara bantuan untuk siswa swasta naik menjadi Rp500.000 per bulan, dengan penyaluran langsung ke rekening sekolah.

Yona menyatakan, meskipun niat menaikkan nilai bantuan kepada siswa swasta patut diapresiasi, namun nominal Rp500.000 dinilai terlalu tinggi dan berpotensi menimbulkan kesenjangan.

“Kami tidak menolak bantuan untuk siswa swasta ditingkatkan, tapi nilainya sebaiknya ditinjau kembali agar lebih proporsional. Kami usulkan jadi Rp250.000 per siswa, tapi dengan perluasan kuota penerima agar lebih banyak anak dari keluarga tidak mampu yang bisa terbantu,” ujarnya.

Selain itu, Komisi A juga mengkritisi sistem baru penyaluran bantuan yang dialihkan ke rekening sekolah. Yona menilai, tanpa pengawasan ketat, mekanisme ini rentan disalahgunakan.

“Kalau uang masuk ke sekolah, harus ada pengawasan. Jangan sampai nilai bantuan lebih besar dari kebutuhan riil seperti SPP, lalu sisanya tidak jelas penggunaannya. Ini bisa membuka celah penyimpangan,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan Pemkot agar tidak gegabah dalam menerapkan kebijakan baru tanpa analisis yang matang. Menurutnya, perubahan ini berpotensi memicu keresahan, terutama di kalangan keluarga miskin penerima manfaat program.

Komisi A berkomitmen terus mengawal kebijakan ini agar tidak menimbulkan ketimpangan antar pelajar. Yona menekankan, setiap kebijakan publik harus berlandaskan pada prinsip keadilan sosial.

“Kami ingin memastikan Raperda APBD 2026 disahkan dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak, agar program Beasiswa Pemuda Tangguh tetap tepat sasaran dan adil bagi seluruh pelajar Surabaya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapemkesra Kota Surabaya, Arif Boediarto, menjelaskan bahwa perubahan skema bantuan merupakan bagian dari restrukturisasi program Kartu Surabaya Hebat (KSH) untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran.

“Mulai 2026, pengelolaan KSH akan dialihkan ke kecamatan dengan anggaran total Rp250 miliar. Harapannya, pengelolaan di tingkat wilayah bisa lebih responsif dan efisien,” ungkap Arif.

Ia juga menambahkan, penyaluran bantuan langsung ke sekolah bertujuan agar dana benar-benar digunakan untuk pendidikan.

“Sering kali dana tunai yang diberikan ke siswa tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan sekolah. Karena itu, kami ubah agar langsung masuk ke rekening sekolah demi memastikan penggunaannya sesuai,” jelasnya.

Arif menegaskan, Pemkot tidak bermaksud mengurangi bantuan, namun justru ingin memperbaiki sistem agar lebih transparan. Ia menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DPRD agar kebijakan baru ini tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kami ingin semua kebijakan disiapkan matang. Tujuannya tetap satu: memastikan anak-anak Surabaya tidak putus sekolah karena alasan biaya,” tandasnya.