SURABAYA : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota Surabaya, pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya, Sekretaris Daerah, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran tamu undangan.
Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.2/15476/436.1.2/2026 tertanggal 26 Juni 2026 mengenai permohonan persetujuan Raperda APBD TA 2025. Langkah ini juga berpedoman pada Pasal 54 Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD yang telah diubah terakhir kali melalui Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022.
Rincian Neraca dan Laporan Keuangan 2025
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi, membacakan rincian Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya per 31 Desember 2025 di hadapan forum rapat.
1. Neraca Daerah (per 31 Desember 2025)
- Total Aset: Rp67.130.032.975.556,03
- Total Kewajiban: Rp656.828.759.145,42
- Total Ekuitas: Rp66.481.494.216.410,61
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
Terdapat penyesuaian perhitungan PFK sebesar Rp70.472.882,01. Dengan demikian, LPSAL per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp516.826.485.745,28.
3. Laporan Operasional & Ekuitas
- Surplus Laporan Operasional: Rp7.681.175.451.244,36
- Ekuitas Akhir: Rp66.481.497.216.410,61
4. Laporan Arus Kas
Arus kas periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp530.271.736.388,05.
Enam Catatan dan Rekomendasi Banggar DPRD
Setelah melalui serangkaian pembahasan dan mencermati dinamika rapat, Banggar DPRD Kota Surabaya menyampaikan enam poin saran dan rekomendasi kepada Pemkot Surabaya:
- Apresiasi Predikat WTP: Mengapresiasi pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan APBD Kota Surabaya.
- Inovasi PAD: Mendorong Pemkot untuk melahirkan lebih banyak inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Serapan Anggaran: Meminta peningkatan kinerja OPD dalam mendongkrak daya serap anggaran secara optimal.
- Pembangunan dan Kesejahteraan: Memaksimalkan kinerja OPD agar berfokus pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Pengendalian SiLPA: Mampu mengendalikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang direncanakan agar target pencapaian tetap optimal.
- Prinsip Kehati-hatian: Mengedepankan asas kehati-hatian dalam eksekusi anggaran guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Laporan Badan Anggaran tersebut ditandatangani secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Surabaya, H. Saifuddin Zuhri, S.Sos., dan dibacakan oleh juru bicara Azhar Kahfi.













