DPRD Surabaya Rekomendasikan Pencabutan SE Pembatasan KK

SURABAYA – Komisi A DPRD Kota Surabaya resmi merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang membatasi jumlah maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat bersama warga Simolawang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya di Gedung DPRD, Selasa (23/9/2025). Komisi A menilai bahwa SE yang diterbitkan pada 31 Mei 2024 itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung membatasi hak warga dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Semua pihak di Komisi A telah sepakat. Rekomendasi pencabutan surat edaran ini bahkan telah dituangkan dalam notulensi rapat resmi,” ujar Mohammad Saifuddin, anggota Komisi A DPRD Surabaya.

Dorong Pembentukan Regulasi yang Lebih Kuat

Lebih lanjut, Saifuddin mengungkapkan bahwa Komisi A mendorong agar Pemkot segera mengganti surat edaran tersebut dengan regulasi yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi, yakni Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Kami tidak ingin kebijakan yang menyangkut hak dasar warga hanya diatur lewat surat edaran yang sifatnya internal. Kami minta agar Dispendukcapil segera menyiapkan raperda. Kepala Dispendukcapil sudah menyatakan siap mengajukan pada Oktober 2025,” jelas politisi dari Partai Demokrat itu.

Ia menambahkan, pembahasan raperda nantinya akan melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus) dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Dukungan dari Sesama Legislator

Anggota Komisi A lainnya, Azhar Kahfi, turut menyambut baik langkah tersebut. Ia menyebut pencabutan SE sebagai kabar baik bagi warga yang terdampak pembatasan jumlah KK dalam satu rumah.

“Alhamdulillah, pencabutan SE ini membawa kejelasan bagi warga yang merasa haknya terbatas dalam proses administrasi kependudukan,” kata politisi PKS ini.

Kahfi juga menekankan pentingnya menyusun perda yang adaptif terhadap kondisi demografis dan sosial masyarakat Surabaya yang beragam. Ia optimistis, di bawah kepemimpinan Kepala Dispendukcapil Edi Christijanto, regulasi baru akan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul.

Empat Poin Kesepakatan

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, atau akrab disapa Cak Yebe, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mencermati aspirasi warga dan mendengarkan keterangan dari Pemkot melalui Dispendukcapil.

“Komisi A secara resmi merekomendasikan pencabutan surat edaran tersebut. Selanjutnya, kami akan mendorong penyusunan regulasi baru melalui perda yang bisa menjawab kebutuhan warga,” ujar Cak Yebe.

Berdasarkan resume rapat resmi, Komisi A dan pihak terkait menyepakati empat poin utama:

  1. Merekomendasikan pencabutan SE Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang pembatasan layanan pecah KK.

  2. Meminta Pemkot segera mengajukan Raperda atau Perwali tentang administrasi kependudukan, termasuk klausul pengecualian aturan pecah KK.

  3. Mewajibkan Dispendukcapil memberikan pelayanan maksimal terkait dokumen kependudukan, seperti Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan KK, baik secara administratif maupun faktual.

  4. Mengikutsertakan Komisi A dalam proses perencanaan dan pembahasan regulasi terkait kependudukan.

Solusi Permanen

Cak Yebe berharap, lahirnya perda baru nantinya akan menjadi solusi permanen atas polemik pembatasan KK yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat selama lebih dari setahun terakhir.

“Dengan perda, Pemkot akan memiliki payung hukum yang kokoh untuk menjalankan pelayanan administrasi kependudukan secara adil dan akuntabel,” tutupnya.