DPRD Surabaya Minta Pemkot Tutup PT SJL Jika Terbukti Cemari Lingkungan

SURABAYA — Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa Pemerintah Kota harus bersikap tegas terhadap PT Suka Jadi Logam (SJL). Jika terbukti mencemari lingkungan dan merugikan warga sekitar, terutama di kawasan Wisma Tengger, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, maka aktivitas peleburan emas perusahaan tersebut wajib dihentikan.

“Jika memang benar aktivitas peleburan emas PT SJL menghasilkan asap yang mengganggu warga, maka jelas ini melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aktivitas itu harus dihentikan,” ujar Yona, akrab disapa Cak Yebe, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (15/9/2025).

Cak Yebe menilai, pencemaran udara yang ditimbulkan sudah berdampak pada kenyamanan dan kesehatan warga. Ia meminta Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap warga yang terdampak.

“Pemeriksaan kesehatan sangat penting sebagai bukti dampak langsung terhadap masyarakat. Jika ditemukan gejala seperti batuk, sesak, atau iritasi akibat pencemaran tersebut, maka itu menjadi dasar kuat untuk penindakan hukum,” jelasnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa sesuai regulasi, pencemaran lingkungan bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. Selain UU No. 32 Tahun 2009, ia menyebut ada potensi pelanggaran terhadap UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 serta UU No. 6 Tahun 2023. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 99 Tahun 2016 pun memungkinkan dijatuhkannya sanksi administratif.

“Sanksinya bisa mulai dari teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. Bahkan jika dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, perusahaan bisa dijerat hukum sesuai Pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara,” tegasnya.

Keluhan dari warga Wisma Tengger, Benowo, telah muncul sejak akhir 2024. Mereka mengaku mencium bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT SJL. Bau tersebut memicu gangguan kesehatan, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada PT SJL. Perusahaan juga diminta melakukan uji emisi dan memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Namun, hasil pantauan lapangan terbaru menunjukkan bahwa aktivitas masih berlangsung, meskipun Satpol PP sudah melakukan penyegelan pada awal Juli 2025.

Cak Yebe menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak Pemkot Surabaya agar bertindak cepat dan tidak membiarkan pelanggaran lingkungan berlangsung lebih lama.

“Pemkot harus hadir dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Ketegasan dibutuhkan agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan,” tutupnya.