SURABAYA — Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Pemerintah Kota Surabaya menunda penandaan bangunan milik warga yang terdampak rencana pelebaran Sungai Kalianak tahap II. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama warga Morokrembangan yang mempertanyakan dasar hukum proyek tersebut.
Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menegaskan, penandaan sebaiknya tidak dilakukan sebelum ada kejelasan regulasi serta kesepahaman antara pemerintah daerah dan masyarakat terdampak.
“Saya minta pihak pemkot tidak melakukan penandaan pada bangunan warga sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Cak Yebe juga menyoroti perubahan lebar ruang manfaat sungai yang disebut meningkat dari 8 meter menjadi 18,6 meter. Menurutnya, perubahan angka itu perlu penjelasan rinci, terlebih sebelum ada sinkronisasi data antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya.
Ia merujuk pada surat dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur tertanggal 15 September 2014 yang menyebutkan tanah eks tambak di Jalan Tambak Asri merupakan aset Pemprov Jatim seluas sekitar 23,2 hektare. Dalam dokumen itu juga dijelaskan bahwa Sungai Kalianak sebagai batas alam mengalami penyempitan dari sekitar 8 meter menjadi 1 hingga 1,5 meter.
“Secara historis ruang manfaat sungai itu 8 meter, bukan 18,6 meter. Ini harus kita dudukkan bersama supaya tidak menimbulkan polemik,” tegasnya.
Selain itu, surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur pada Agustus 2014 menyatakan lahan seluas 231.920 meter persegi tersebut belum pernah dilepas kepada pihak ketiga. Jika ada pelepasan aset, prosesnya harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Cak Yebe menilai, apabila lahan tersebut merupakan aset Pemprov dan belum pernah dialihkan, maka setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatannya harus melalui koordinasi yang jelas dan sah secara hukum.
“Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang dasar hukumnya belum sinkron,” katanya.
Warga Morokrembangan sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap rencana pelebaran sungai hingga 18,6 meter. Mereka menilai perhitungan itu belum memasukkan ketentuan garis sempadan sungai minimal 10 meter di sisi kiri dan kanan.
“Kalau ruang manfaatnya 18,6 meter lalu ditambah sempadan masing-masing 10 meter, totalnya bisa 38,6 meter. Ini angka besar dan harus jelas payung hukumnya,” ujarnya.
Menurut Cak Yebe, upaya penanganan banjir tetap perlu dilakukan, namun harus dibarengi dengan kepastian hukum dan perlindungan hak warga. Ia mendorong adanya penyamaan data dan rujukan regulasi antara Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya sebelum langkah lanjutan diambil.
“Kita ingin penanganan banjir tetap berjalan, tapi dasar hukumnya harus terang. Sinkronisasi antara pemprov dan pemkot itu wajib sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya. (*)













